SERIKATNEWS.COM – Guru tidak tetap (GTT) di sekolah swasta yang ada di Jawa Tengah masih memprihatinkan nasibnya. Kesejahteraan mereka masih kalah dibandingkan dengan GTT yang mengajar di sekolah negeri.
Sekretaris Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid mengatakan, pemerintah semestinya tidak membedakan status GTT yang mengajar di sekolah negeri dan swasta. Oleh sebab itu, Komisi E DPRD berkomitmen memperjuangkan nasib GTT di sekolah swasta supaya status meeka setara dengan yang mengajar di sekolah negeri.
“Pemerataan kesejahteraan guru adalah bagian dari komitmen para wakil rakyat. Kita sudah susun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan provinsi,” ujarnya, Rabu (19/9/2018).
Dengan Raperda tersebut, nanti akan menjadi payung hukum untuk bisa memberikan tunjangan guru, baik yang ada di sekolah negeri maupun di swasta.
“Karena Pergub tentang alokasi dana kepada GTT atau PTT yang ada sekarang, hanya menaungi guru atau tenaga honorer di sekolah negeri saja,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut, dia mengatakan selama ini anggaran untuk GTT di sekolah negeri di bawah naungan provinsi, disesuaikan dengan jam mengajar.
“Yaitu guru yang punya jam mengajar 24 dan linier, akan dihitung sesuai UMK. Rumusnya UMK sama dengan 24 jam. Kalau kurang 24 tinggal mengurangi saja,” katanya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Jawa Tengah ini menambahkan, alih kewenangan pendidikan menengah (Dikmen), dan pendidikan khusus (Diksus) dari kabupaten/kota ke provinsisi merupakan amanat undang-undang.
“Perubahan ini memang membuat postur anggaran pendidikan bertambah. Sehingga butuh penyesuaian dengan anggaran lain seperti gaji guru, hingga pensiunan,” imbuhnya.
Kebutuhan akan sarana prasarana (sarpras) dan tunjangan guru, kata dia, merupakan hal yang pokok dalam menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Sehingga harus mulai ada tindakan konkret dari semua pihak,” ucap Bendahara DPW PKB Jateng ini.
Komisi E DPRD Jateng, lanjut Hamid, terus melakukan upaya serap aspirasi ke daerah guna menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
“Agar, kebijakan apa pun terkait pendidikan nantinya, kami punya dasar hukum, dan menjadikan semuanya lebih baik,” tandasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...