SERIKATNEWS.COM – Eva Sundari memberi klarifikasi tentang statementnya tentang Perda syariah pada saat menjadi nara sumber di CNN (rekaman tanggal 14/11/18).
“Saya melakukan salah sebut Kabupaten Banjar dengan Kotamadya Samarinda saat merujuk hasil riset Komnas Perempuan tentang perda-perda diskriminatif,” kata Eva Sundari dalam keterangan tertulisnya yang diterima serikatnews.com, Kamis (22/11/2018).
Sumber informasi yang Eva Sundari salah kutip, yakni: https://www.komnasperempuan.go.id/reads-atas-nama-otonomi-daerah
“Kesalahan tersebut dikarenakan saya salah atau overlap dengan artikel tentang Perwali baju adat Samarinda yang bernuansa muslim,” kata Eva.
Sumber artikel tersebut, yaitu: https://sumeks.co.id/terapkan-perwali-jumat-baju-adat/
Soal test baca Qur’an untuk menemui pimpinan daerah berupa aturan yang ditempel di kantor kabupaten (sebagai pelaksanaan perda) di Kabupaten Banjar, yaitu:
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Penulisan Identitas Dengan Huruf Arab Melayu di Kabupaten Banjar.
Surat Edaran Bupati No. 065.2/00023/ORG tentang Pemakaian Jilbab bagi PNS Perempuan di Kabupaten Banjar.
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Penulisan Identitas Dengan Huruf Arab Melayu di Kabupaten Banjar.
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2004 tentang Khatam al-Qur’an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Banjar.
Dalam diskusi di CNN tersebut, Eva Sundari juga menyesalkan adanya Perda diskriminatif bernuansa agama lain, misalkan Perda Injil atau Larangan Hari Minggu untuk aktifitas kecuali untuk ibadah.
Pada kesempatan itu, Eva mengaku juga menyesalkan adanya laporan berupa pembatasan-pembatasan pembuatan rumah ibadah agama lain di Bali.
“Saya menyesal atas ketidaknyamanan yang timbul, dan minta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan terutama masyarakat Samarinda. Meski di acara tersebut saya juga menyatakan kelegaan bahwa trend pembuatan Perda-Perda diskriminatif sudah menurun,” imbuh Eva.
Dia juga memperjelas dukungan terhadap pembuatan-pembuatan Perda-Perda bernuansa agama (selain di Provinsi Aceh), yaitu yang sifatnya universal atau optional sepanjang tidak bertentangan dengan UU Otonomi Daerah dan UU No. 12/2011 tentang tata urutan perundangan. Di DPR Provinsi Jawa Timur, misalnya saat ini Fraksi PDI Perjuangan aktif mendukung pembuatan Raperda Perbankan Syariah.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...