SERIKATNEWS.COM – Advokat kondang, Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jaktim atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan oleh seseorang bernama Andar M Situmorang pada, Kamis 16 Juni 2022.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta/ Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, masih dalam penyelidikan.
“(Kami) baru menerima LP (Laporan Polisi). Iya (kami masih pelajari laporannya),” kata dia saat dihubungi, Jumat 17 Juni 2022.
Sementara itu, Andar M Situmorang menyampaikan, Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial instagram.
“Terlapor (Hotman) menyatakan melalui Instagram bahwa saya di vonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya,” kata dia kepada wartawan, Jumat.
Terkait hal ini, Andar M Situmorang mempersangkakan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau / pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 (3) Jo 45 (3) Undang-Undang RI No : 19/2016 ttg perubahan atas UU RI NO.11 / 2008 tentang ITE.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jaktim,” pungkasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...