JOMBANG – Proses tabulasi suara pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, resmi rampung pada Minggu (30/8/2026). Hasil tabulasi ini menetapkan sembilan kiai sepuh peraih suara terbanyak yang berwenang menentukan kepemimpinan jam’iyah.
Pengumpulan suara sebelumnya melibatkan perwakilan dari lebih 500 PWNU dan PCNU yang mengusulkan nama-nama ulama melalui kotak suara resmi. Sebelum proses rekapitulasi dimulai, Kiai Sarmidi Husna menjelaskan kriteria keabsahan surat suara yang harus ditandatangani oleh Rais dan Katib serta disahkan melalui berita acara rekapitulasi oleh para saksi.
“Surat suara dinyatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat. Pertama, surat usulan AHWA harus ditandatangani Rais dan Katib. Kedua, jika tidak ditandatangani, maka dianggap tidak sah. Ketiga, saksi masing-masing kelompok dari tiap kotak suara harus menandatangani berita acara rekapitulasi,” jelas Sarmidi.
Berdasarkan hasil perhitungan suara, KH Nurul Huda Jazuli meraih dukungan tertinggi dengan 485 suara, disusul TGK Nuruzzahri Yahya dengan 477 suara, dan KH Baharuddin HS sebanyak 392 suara. Enam nama lain yang melengkapi susunan sembilan anggota AHWA terpilih yakni KH Miftakhul Akhyar (350 suara), KH Afifuddin Muhajir (339 suara), KH Anwar Iskandar (326 suara), KH Anwar Manshur (303 suara), KH Said Aqil Siroj (273 suara), serta KH Abun Bunyamin (268 suara).
Pascapengumuman hasil tabulasi, sembilan anggota AHWA terpilih dijadwalkan segera menggelar musyawarah tertutup. Agenda utama sidang tersebut adalah menetapkan posisi Rais ‘Aam PBNU masa khidmah 2026–2031 serta menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...