SERIKATNEWS.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, pada Senin (31/7/2023) pagi. Kedatangannya usai difitnah dan disebut sebagai mafia tanah.
Pelapor adalah Kades Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Duralim Selon. Dia didampingi kuasa hukumnya melaporkan Mustofa, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan atas dugaan pencemaran nama baik kepala desa.
Kuasa Hukum Kades Jabung Candi, Husnan Taufik mengatakan, pelaporan itu muncul setelah Mustofa berkomentar di media tentang kliennya sebagai mafia tanah. Dimana disebutkan jika kliennya telah memungut biaya penerbitan akta tanah dengan biaya belasan juta rupiah.
“Sedangkan klien saya tidak merasa sama sekali, ini fitnah dan pencemaran nama baik. Maka dari itu kami melaporkan pencemaran itu kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti dan diminta klasifikasi komentarnya,” kata Husnan saat ditemui di SPKT Polres Probolinggo.
Tak hanya itu, Husnan juga mempertanyakan status Mustofa dalam perkara tanah tersebut. Karena di dalam berita disebutkan bahwa Mustofa merupakan Kuasa Khusus dari orang yang juga merupakan warga dari kliennya berinisial M dan H.
“Statusnya sebagai advokat atau apa, biar nanti penyidik yang mengklarifikasi dan maksud statementnya terkait mafia tanah itu, karena klien kami sangat merasa keberatan disebut mafia padahal tidak pernah melakukan penipuan atau pemerasan apapun,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Mustofa, mengatakan kalau komentar itu sesuai dengan kasus saat ini ditanganinya. Di mana, menurut dia, kliennya yang sudah memiliki kelengkapan dokumen atas tanah, dihalangi saat hendak melakukan pembangunan.
Seseorang itu, kata Mustofa, bernama Asmad alias Pak Sur. Dicurigai, keberanian Pak Sur ini menghalangi pembangunan itu dikarenakan ada backing dari Kades Selon. Dengan dalih merupakan ahli waris dari pemilik tanah tersebut.
“Kalau sadar, ya harusnya digugat di pengadilan, tapi ini mengintimidasi dan melakukan ancaman. Bahkan pak Sur ini sampai mengeluarkan senjata tajam dan mengancam mau membacok kalau sampai ada pembangunan,” ucapnya.
“Kata mafia itu multi tafsir yang diartikan seorang atau segerombolan orang yang tidak mengakui atas kebenaran dokumen. Jadi kalau memang ada yang tidak puas dengan dokumen tanah silahkan digugat,” tambah Mustofa saat dihubungi via selular.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...