SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Indonesia memilih sikap abstain pada voting resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di New York pada Kamis, 7 April 2022.
Hal tersebut terlihat dari laporan resmi PBB yang dikutip Jumat, 8 April 2022. Dua pertiga dari total 193 negara anggota PBB, 93 negara setuju menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB. Negara-negara yang mendukung itu antara lain Amerika Serikat, Ukraina, Inggris, Australia, Prancis, Filipina, hingga Myanmar.
Di sisi lain, sebanyak 24 negara menentang resolusi tersebut yang terdiri antara lain dari Rusia, Belarus, China, Uzbekistan, dan Laos. Tercatat, sebanyak total 58 negara memilih abstain dalam pemungutan suara resolusi tersebut.
“Mereka yang abstain termasuk India, Brasil, Afrika Selatan, Meksiko, Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, Kuwait, Iraq, Pakistan, Singapura, Thailand, Malaysia, Indonesia dan Kamboja,” demikian laporan tersebut.
Keputusan penangguhan Rusia sebagai anggota Dewan HAM PBB diambil menyusul laporan pelanggaran HAM berat dan sistematis yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina, terutama di Bucha.
Pekan lalu, pemerintah Ukraina melaporkan menemukan ratusan mayat di sekitar ibu kota Kyiv, termasuk Bucha. Foto-foto dan video itu beredar di media sosial.
Pemerintahan Kyiv dan negara Barat ramai-ramai menuduh pasukan Rusia membantai orang-orang itu. Namun, Moskow membantah dan balik menuding foto dan video itu merupakan propaganda Amerika Serikat dan sekutunya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...