Berbicara tentang korupsi sejatinya memang bukan hal yang asing lagi bagi kita. kasus korupsi di indonesia seolah sudah menjadi fenomena sosial yang sulit diberantas karena sudah menjadi budaya di negara ini. di indonesia kasus korupsi memang sudah merajalela di seluruh lapisan masyarakat bukan hanya di kalangan para petinggi negara saja tetapi juga sudah menjangkiti di kalangan masyarakat bawah hingga anak – anak.
Pembarantasan korupsi tidak akan pernah berhasil secara optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Mahasiswa sebagai salah satu bagian yang penting dari masyarakat yang merupakan pewaris dimasa mendatang yang dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia. peran aktif mahasiswa diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan yang difokuskan dalam upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat dalam hal ini para pelajar sebagai pemegang tongkat estafet masa depan.
Pendidikan anti korupsi juga merupakan instrumen untuk mengembangkan kemampuan belajar siswa dalam menangkap konfigurasi masalah dan kesulitan persoalan kebangsaan yang memicu terjadinya korupsi, dampak, pencegahan, dan penyelesaiannya.
Pendidikan anti korupsi terhadap siswa – siswi / pelajar diharapkan dapat menanamkan dan menyebarkan nilai – nilai anti korupsi kepada para anak didik sehingga sejak dini mereka memahami bahwa korupsi itu bertentangan dengan norma hukum dan agama.
Pendidikan anti korupsi yang terintegrasi dengan mata pelajaran dapat terlaksana dengan efektif jika melewati jalur pendidikan dan keyakinan agama. Pada jalur ini pola pembinaan pengetahuan dan mental terhadap peserta didik khususnya dikalangan remaja sudah terpola sehingga mampu mengubah mentalitas jika dilakukan dengan sepenuh hati.
Salah satu metode untuk melaksanakan kegiatan pendidikan anti korupsi dapat dilakukan dengan metode active learning. Active learning merupakan acuan dasar untuk proses pembelajaran anti korupsi, metode ini juga member ruang lebih besar kepada peserta didik untuk aktif selama proses pembelajaran berlangsung sehingga pemahaman peserta didik akan materi pembalajaran yang dibahas diterima dengan baik. Metode ini juga dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pembelajaran seperti : Seminar, Sosialisasi, Kampanye, Penyuluhan, Pelatihan dan lain sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut penulis merasa bahwa pengintegrasian nilai – nilai anti korupsi melalui kegiatan pembelajaran pendidikan anti korupsi dengan strategi active learning kepada para siswa/siswi atau peserta didik di tingkat menengah pertama dan atas yang dimotori oleh peran mahasiswa, guru, aparat penegak huku. maupun masyarakat kiranya mampu memberikan alternatif pemecahan dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis bertujuan untuk Menciptakan generasi muda yang bermoral baik dan berprilaku anti koruptif, membangun karakter teladan agar siswa / peserta didik dikalangan remaja agar tidak melakukan budaya korupsi sejak dini, Selain itu, Agar masyarakat turut serta aktif dalam kegiatan pemberantasan budaya korupsi sejak dini.
Manfaat yang kiranya dapat diperoleh dengan menerapkan konsep tersebut antara lain :
Pertama, memberikan Sumbangan konseptual bagi pemerintah, mahasiswa, sekolah / penyelenggara pendidikan, dan pelajar baik lokal maupun secara nasional agar aplikasi pembelajaran pendidikan anti korupsi secara komprehensif dalam pembelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan serta pendidikan agama sebagai bentuk problem solving penanganan budaya korupsi secara preventif.
Kedua, memberikan solusi inovatif terhadap pemerintah, mahasiswa, sekolah / penyelenggara pendidikan, dan pelajar baik lokal maupun secara nasional dalam hal mengatasi budaya korupsi yang kurang bersahaja sejak dini.
Keterlibatan Berbagai Pihak
Dalam rangka kegiatan pendidikan anti korupsi terhadap siswa / pelajar melalui kegiatan pembelajaran pendidikan anti korupsi dengan strategi active learning kepada para siswa/Siswi yang dimotori oleh berbagai elemen masyarakat yang masih peduli terhadap pencegahan budaya korupsi maka tidak terlepas dari berbagai pihak agar kegiatan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya yaitu dari pihak pemerintah, penegak hukum, penyelenggara pendidikan / sekolah, mahasiswa sebagai penggerak, dan para siswa / pelajar.
Faktor Pendukung
Faktor – faktor yang mendukung dalam kegiatan Integrasi nilai – nilai anti korupsi melalui kegiatan pembelajaran pendidikan anti korupsi dengan strategi active learning kepada para siswa di sekolah yang ada yaitu :
Tersedianya sarana dan Prasarana sekolah
Tersedianya Sekolah.
Dukungan Penegak Hukum.
Dukungan Masyarakat.
Lokasi yang tidak sulit.
Faktor Penghambat
Dalam pengamatan penulis, terdapat berbagai faktor yang menjadi penghambat dalam kegiatan ini ialah :
- Integrasi nilai – nilai anti korupsi dalam mata pelajaran sekolah khusunya dalam mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang masih belum memadai.
- Anggaran / Budget dalam pelaksanaan kegiatan tersebut belum memadai.
- Kurangnya Kesadaran stakeholder lainnya dalam upaya bersama – sama memberantas korupsi melalui pendidikan.
- Kepastian pihak sekolah sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut belum diketahui.
- Tidak adanya tenaga relawan dalam kegiatan ini.
- Modul / Bahan ajar yang tidak memadai.
- Kurangnya kesadaran siswa / pelajar dalam mengikuti kegiatan tersebut.
- Terbatasnnya waktu pemberian materi pelajaran pendidikan nilai – nilai anti korupsi.
- Fasilitas yang tidak memadai.
- Kurangnya partisipasi tenaga pendidik dalam menggunakan metode tersebut.
Konsep Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi dengan Strategi Active Learning Kepada Para Siswa merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memberikan stimulus kepada individu sejak dini dalam rangka pencegahan kasus korupsi dimasa mendatang di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya maupun di Indonesia pada umumnya. Budaya korupsi seakan menjadi budaya yang merajalela, pencegahannya tidak hanya dapat dilakukan melalui hukum melainkan dapat dilakukan dalam metode pendidikan, hal ini berarti pencegahan korupsi itu sendiri sedini mungkin dilakukan.
Strategi Active Learning diharapkan mampu menjadi mata pisau dalam mencegah perbuatan korupsi dimasa mendatang yang dimulai dari proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang ada.
Wiraswasta, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan TurunTangan Konawe
Menyukai ini:
Suka Memuat...