SERIKATNEWS.COM – Aktor Hollywood Johnny Depp memenangkan persidangan atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkannya pada mantan istrinya, Amber Heard. Kemenangan Johnny tersebut diputuskan oleh tujuh orang juri pada Rabu, (1/6/2022) di pengadilan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat.
Johnny diketahui memenangi seluruh klaim pencemaran nama baik yang dilangkannya pada Amber. Dalam putusan persidangan tersebut, para juri memutuskan bahwa Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp melalui tulisan op-ed pada Washington Post yang ditulis Amber pada tahun 2018. Pada tulisan tersebut Amber mengklaim kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Atas kemenangannya, Johnny mendapatkan uang kompensasi kerusakan (Compensatory Damages) sebesar 10 juta dollar dan uang ganti rugi (Puntitive Damages) sebesar 5 juta dollar. Namun, sesuai dengan ketentuan hukum negara bagian Virginia, uang ganti rugi sebesar 5 juta dollar dikurangi menjadi 350.000 dollar sesuai ketentuan maksimum. Sehingga, jumlah yang wajib di bayar Amber kepada Johnny sebesar 10,35 juta dollar atau setara dengan 150,6 miliar rupiah.
Saat juri mengumumkan putusannya tersebut, Johnny tidak bisa hadir di persidangan dan hanya diwakili oleh tim hukumnya. Namun, Johnny mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Sebab apa yang dilakukan oleh Heard telah menghancurkan kariernya.
“Dan enam tahun kemudian, juri mengembalikan kehidupan saya,” ungkap Depp dalam pernyataannya dilansir dari bbc.com.
Namun Heard juga diketahui memenangkan satu dari tiga klaim yang dilayangkannya balik pada Depp atas pencemaran nama baik. Klaim “hoaks” yang disebutkan pihak Depp pada kekerasan yang dialami Heard dinilai sebagai fitnah oleh juri. Sehingga Heard mendapatkan ganti rugi sebesar 2 juta dollar.
Menyukai ini:
Suka Memuat...