SERIKATNEWS.COM – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.
Tempat kejadian di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban.
Modus operandi berawal pada hari Kamis bulan Maret sekitar pukul 12.30 WIB korban melihat tersangka masuk ke dalam kamar korban. Tiba-tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV.
“Tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak ‘berhenti kak, saya ini saudara kamu’,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.
Pada tanggal 5 September 2023, korban dibawa ke Puskesmas Batang-Batang dan dites urine hasilnya positif hamil. Pada saat itu korban merasa sakit perut, dan tiba-tiba melahirkan bayi. Namun, beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal.
“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 pukul 17.00 WITA tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan sepotong kaos lengan pendek warna hitam di bagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b, c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...