SUMENEP – Aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sumenep semakin mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan, praktik pertambangan tanpa izin ini juga berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya secara resmi menyampaikan surat audiensi kepada Komisi III DPRD Sumenep hari ini, Jumat (28/2/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen MPR Madura Raya dalam mengawal proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih marak terjadi.
Ketua MPR Madura Raya, M. Darol, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi jalannya proses penertiban. Ia juga menyatakan dukungan terhadap rencana Akhmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep, yang berencana bersurat ke Polres Sumenep untuk meminta tindakan konkret terhadap pelaku usaha tambang ilegal.
“Kami telah menyampaikan surat audiensi ke Komisi III DPRD Sumenep untuk membahas langkah konkret dalam menertibkan tambang ilegal. Selain itu, kami juga mendukung penuh rencana bersurat ke Polres Sumenep agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Darol saat dikonfirmasi Serikat-News.
Lebih lanjut Darol menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berdampak negatif terhadap lingkungan, aktivitas ini juga berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah nyata dalam penertiban tambang ilegal di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan surat yang diterima Serikat-News, audiensi antara MPR Madura Raya dan Komisi III DPRD Sumenep dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/3/2025) pukul 13.30 WIB di Aula Kantor DPRD setempat.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...