SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, sukses menghentikan kasus tindak pidana Pasal 480 KUHP atau Penadahan melalui Restoratif Justice (RJ).
Diketahui, kasus ini bermula dari MR Putra dari Sniman membeli motor jenis Honda Vario dari temannya, yang mengaku butuh pertolongan dan membutuhkan uang guna menjenguk keluarganya yang sakit. MR tidak tahu kalau motor itu adalah hasil curian.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono, S.H.,M.hum melalui Kasi Pidum Arief Ramadhoni menyampaikan, bahwa pihaknya sangat senang bisa mengembalikan segala sesuatu kepada fitrahnya.
“Ini sebuah pencapaian yang bagus buat kami. karena, aturan yang terdapat dalam hukum pidana itu adalah mengembalikan dalam kondisi seperti semula. Jadi kalau keduanya antara pihak pelaku dan korban sudah ada perdamaian, sudah seyogyanya kami memfasilitasi hal tersebut,” terangnya pada Rabu (11/10/2023).
Senada, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi menyampaikan bahwa pelaku dan korban sudah saling memaafkan. “Keadaan kembali seperti semula, seperti sebelum terjadi apa-apa,” imbuhnya.
Sementara, istri Buradi selaku korban menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampang yang sudah membantu menyelesaikan perkaranya dan juga mengembalikan motor miliknya.
“Kami memaafkannya dengan sepenuh hati, keluarganya juga sudah datang ke rumah dengan itikad baik, yang penting motor anak saya buat sekolah sudah kembali,” syukurnya.
Begitu pun pihak Sniman ayah pelaku menyampaikan banyak terima kasih kepada Kejari Sampang yang telah membantu memfasilitasinya dalam melakukan Restoratif Justice dengan pihak korban.
“Terima kasih banyak kepada Kejari Sampang, kami janji lain kali akan lebih berhati-hati dalam membeli segala sesuatu agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sampang Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...