SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media pada tanggal 19 Mei 2024 berjudul “Kasi Datun Kejari Sumenep Dituding Eksekusi Kasus Gedung Dinkes”. Pemberitaan itu tidak dibenarkan dan dianggap menyesatkan karena tanpa fakta.
Humas Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, menyampaikan bahwa tudingan yang mengatakan agenda tuntutan atau proses tuntutan sempat mengalami penundaan karena tersangka masih menunggu uang adalah tidak benar.
“Setelah kami melakukan klarifikasi terhadap Kasi Datun, ia menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dalam perkara gedung dinkes guna mempengaruhi putusan pengadilan. Kita klarifikasi ke terpidana dan keluarganya, ternyata tidak pernah memberi sesuatu kepada Kasi Datun,” katanya, Kamis 23 Mei 2024.
Kasi Intel menyebutkan, yang berwenang menetapkan penundaan hari sidang adalah majelis hakim, bukan JPU. Kemudian, isi berita yang menyebutkan tersangka perkara gedung Dinkes menyerahkan sejumlah uang ratusan juta kepada Kasi Datun Kejari Sumenep guna meringankan putusan pengadilan, yakni berupa vonis selama satu tahunan merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak benar.
“Lembaga Kejaksaan bukan sebagai lembaga yang menjatuhkan putusan, melainkan lembaga yang melakukan tuntutan pidana, sedangkan lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan. Oleh karena itu, apabila informasi yang mengatakan Kasidatun Kejari Sumenep dapat meringankan vonis tersangka Gedung dinkes, hal tersebut merupakan suatu kebohongan, karena tidak ada kewenangan Jaksa yang berhubungan dengan Putusan atau vonis pengadilan,” tegasnya.
Kasi Intel Moch. Indra kemudian memaparkan, persolan kasus gedung Dinkes ini telah diketahui oleh masyarakat luas, bahwa Jaksa menuntut para tersangka masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing Rp50.000.000,- dan juga para terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201.189.959,-. Berdasarkan hal tersebut, JPU hanya berwenang melakukan tuntutan, sedangkan vonis atau hukuman menjadi ranah dari pengadilan.
Adapun pemberitaan yang disampaikan oleh media “Suara Madura” kembali Kasi Intel menyebutkan, yang berisi pernyataan Fauzi yang pada intinya kasus Gedung dinkes yang merugikan miliaran rupiah hanya di vonis selama satu tahunan juga tidak benar dan menyesatkan.
Kerugian negara perkara gedung Dinkes Sumenep berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur nomor SR- 375/PW13/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 adalah sebesar Rp201.189.959,- bukan milyaran seperti yang diberitakan sebelumnya.
Indra kemudian memastikan, sampai dengan saat ini pihak media yang memberitakan itu belum ada menghubungi Humas Kejari Sumenep maupun Kasi Datun. Maka, apa yang disampaikan dalam media tersebut belum terkonfirmasi dan hanya penyataan sepihak, tendensius, tidak benar dan tidak berimbang.
“Sepertinya kita perlu cermati bersama dalam penulisan sebuah berita atau warta menurut UU Pers (UU No 40 tahun 1999) maka penulisan harus dari sumber yang jelas, baik dari pihak pemberi informasi maupun dari pihak yang diberitakan supaya berita yang disampaikan berimbang tidak hanya dari satu sumber saja serta bukan bersifat tendensius satu pihak semata dan menyesatkan. Hal ini juga merupakan kode etik dari jurnalis yang wajib diikuti sebagaimana UU No 40 tahun 1999 tentang pers,” terangnya.
Perlu diketahui juga, lanjut Indra, bahwa perkara ini ditangani sejak 2018 oleh penyidik kepolisian atas kerjasama dan koordinasi kejaksaan perkara ini dapat diselesaikan tahun 2023. JPU dapat membuktikan perkara gedung Dinkes yang lama penyelesaiannya dalam persidangan dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya serta putusan tersebut telah incrah.
Selanjutnya, para terdakwa di samping dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun potong tahanan juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- dan juga para terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201.189.959,-.
Selanjutnya atas putusan pengadilan tersebut para terpidana telah membayar kerugian negara sejumlah Rp201.189.959,- dan para terdakwa juga telah membayar denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- dengan total Rp250.000.000,-.
“Apabila mengaku sebagai pemerhati publik, maka seharusnya yang harus dicermati adalah penyelesaian tersangka yang masih belum disidangkan karena melarikan diri alias buronan. Dan dengan semangatnya ingin menuntaskan perkara gedung dinkes secara lengkap,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan setiap Jaksa yang menangani perkara wajib menandatangani Pakta Integritas untuk memastikan dalam penyelesaian penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Standart Operating Prosedur. “Apabila melanggar pasti akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...