SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus menjalin kerjasama di bidang pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Kali ini, kerjasama tersebut dilakukan dengan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Zainul Hasan Genggong Kraksaan.
Kerja sama tersebut melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja Rabu (13/7/2022) siang di ruang pertemuan Kampus STIH Zainul Hasan Genggong Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan. Hal ini juga merupakan perpanjangan MoU sebelumnya.
Dalam MoU yang dibingkai seminar itu, Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa berkesempatan memberi seputar materi tentang hukum, di antaranya pendekatan Restoratif Justice (RJ) dalam penegakan hukum yang terjadi atau dialami masyarakat.
Menurut David, dengan adanya RJ tersebut, para tunas bangsa di kampus STIH Zainul Hasan Genggong, bisa menyadari dan mengetahui jika tidak semua permasalahan harus berakhir atau harus diproses dalam sidang pengadilan seperti yang terjadi pada umumnya di masyarakat.
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam artian melalui RJ ini, kenapa harus sampai ke pengadilan. Oleh karena itu, kami fasilitasi hal ini, agar bisa diketahui masyarakat dan tentunya tidak semua perkara bisa masuk dalam RJ ini,” kata David memaparkan.
Sementara itu, Rektor STIH Zainul Hasan Genggong, Khusnul Khitamimah mengatakan, jika MoU dengan Kejari Kabupaten Probolinggo juga tak luput sebagai bentuk partisipasi civitas akademika untuk memperingati momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62.
“Tidak hanya MoU, kami juga mendapatkan seminar dan kuliah umum terkait hukum langsung dari ahlinya. Dengan itu kami harap mahasiswa banyak mendapatkan kesempatan mengkaji lebih dalam ilmu hukum dari lembaga hukum negara maupun dari para praktisi hukum,” ujarnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...