SERIKATNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memfasilitasi pembayaran retribusi tambang di Bukit Bentar, Kecamatan Gending, Rabu (5/10/2022) sore. Dalam pembayaran itu, juga melibatkan Bagian Keuangan Pemerintah setempat dan juga Bank Jatim.
Dalam pembayaran itu, pihak penambang yang dalam hal ini Tambang Robin harus membayar retribusi sebesar Rp250 juta. Namun, untuk pembayaran kali ini dilakukan bertahap dalam 3 kali pembayaran selama 3 bulan dan tahap pertama, dibayar Rp100 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, hal tersebut merupakan kewajiban dari pihak Tambang Robin membayar retribusi dan juga menjadi komitmennya untuk membantu pemerintah daerah mengangkat pendapatan khususnya di sektor tambang.
“Jadi pembayaran kali ini kita fasilitasi dan untuk sisanya akan dibayar cicil dan pembayaran retribusi ini tidak hanya tambang ini saja, akan tetapi juga berlaku untuk tambang-tambang lain, karena ini juga menjadi komitmen kami,” kata David saat ditemui di ruangannya.
Dengan begitu, menurut David, selain bertujuan untuk membantu meningkatkan dan membangun daerahnya lebih baik lagi, dengan adanya pembayaran retribusi tambang ini, nantinya di Kabupaten Probolinggo tidak akan ditemui lagi namanya tambang ilegal.
“Oleh karena itu untuk pembayaran pertama ini kami hadirkan pihak-pihak terkait, dan untuk sisanya itu akan dibayar pada bulan berikutnya,” ungkap pria berkacamata itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, pembayaran sisa retribusi itu selanjutnya bisa dibayarkan langsung ke Bank Jatim atau ditransfer atau melalui mobil keliling.
“Sehingga untuk pembayaran sisa berikutnya, dari pihak tambang sendiri tidak perlu menemui pihak yang bersangkutan, bisa dibayar dengan mendatangi langsung Bank Jatim atau juga bisa ditransfer,” ujar Dewi usai penyerahan uang pembayaran retribusi tambang.
Sedangkan keterlibatan dari kejaksaan, menurut Dewi, pihaknya telah melakukan MoU beberapa bulan yang lalu untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah. Dalam keterlibatan ini, kejaksaan mendapat dua tugas sebagai penagih pajak dan pengamanan aset.
“Jadi berangkat dari MoU antara kejaksaan dan pemerintah, yang nantinya pihak kejaksaan akan membantu dua hal, yaitu penagihan pajak dan pengaman aset dan alhamdulilah ini pertama dan akan berlanjuta. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya,” tuturnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo