Ulama atau seorang alim di kita (Indonesia) dikenal sebagai kiai, ajengan, tuan guru, atau abuya. Sementara di Timur Tengah dikenal sebagai syaikh atau imam. Lumrah dipanggil kiai sebagai orang yang berpengetahuan yang mendalam tentang agama Islam ( في الدين الفاقه). Penyebutan yang berbeda ini tidak berarti jauh dari pemaknaan orang yang mengerti tentang agama Islam. Kiai akan selalu berada di keseharian umat yang dibina dan dibimbingnya, satu peran yang menjadi pokok sebagai penganjur agama sekaligus pembimbing umat.
Kini, Kiai melihat kondisi kebangsaan, kenegaraan dan keagamaan tidak lagi dilihat secara kaku dari kaca mata agama semata tapi kiai mampu maju untuk ikut berperan dalam wilayah luar umat, yakni negara ( ولاية الدولة ). Ada yang bisa kita lihat dari fenomena itu, apakah karena negara dalam kondisinya yang mengkhawatirkan karena benturan simbolisme agama dan negara ataukah karena kiai sebagai lokomotif pemikiran keagamaan yang ingin menyentuh konstitusi negara, dan bisa jadi kiai ingin hadir sebagai “genuine character“ dalam upaya menata negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi kewajaran dari dinamika umat yang secara politis tengah memasuki kompetisi di ruang demokrasi.
Nata Agama Untuk Negara
Tertarik untuk dikaitkan pada bait nadham-nya Imam Ibnu Malik al-Andalusy dalam kitabnya Alfiyah “ مبتدا بالابتداء # كذاك رفع خبر بالمبتداء ورفعوا ” bisa kita pahami sebagai satu sikap bahwa kiai konteksnya relasi negara sebagai posisi الخبرdengan presiden yang mengambil posisi المبتداء untuk saling sinergi membentuk tatatan negara yang benar secara konstitusional dan shahih secara kaidah fiqih (yurisprudensi Islam ). Posisi الخبر tersebut tidak diartikan sebagai pengganti disaat المبتداء tidak ada tapi antara keduanya saling melengkapi sehingga membentuk الكلام ( jumlah kalimat ), satu sinergi dalam proses dinamisasi membangun Indonesia.
Hadirya kiai dalam menata negara adalah juga merupakan pengejawantahan dari sikap dan prinsip حب الوطن من الايمانyang telah menjadi falsafah hidup berbangsa dan bernegara, kiai juga hadir dengan fungsinya sebagai pemberi jalan dan penawar solusi atas problematika negara relasinya dengan rakyat. Kehadiran kiai (ulama) dalam menegara pun perlu mewujudkan خير امة مبدئ dengan landasan تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة ( seluruh kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat haruslah selalu berdasarkan kepentingan mereka), pertama perlindungan hidup dan keselamatan jiwa raga. Kedua perlindungan hak meyakini dan menjalankan agamanya, ketiga perlindungan keselamatan, perkembangan dan pendayagunaan akal budi, keempat perlindungan hak atas harta atau kekayaan yang diperoleh secara sah, kelima perlindungan hak keturunan.
Disamping secara prinsipil kiai berperan pada ranah konstitusional dalam mengatur negara, ia juga berfungsi dalam upaya menghadirkan negara dalam posisi menjaga serta menyelamatkan dari gerakan-gerakan ( الحركا ت) seperti 1. Penyesatan teologis ( التضليل ) dari kelompok-kelompok yang terus melakukan rongrongan secara sistematis. 2. Perpecahan dan disintegrasi bangsa ( التفرىق ), 3. Tuduhan pengkafiran sesama bangsa (التكفير ), 4. Merusak tatanan sosial budaya bangsa ( الافساد ), 5. Pemurtadan yang sistemik terhadap yang sudah beragama ( الارتياد ), 6. Pelemahan spiritualitas bangsa ( التضعيف ). Kehadiran negara yang di dalamnya kiai untuk bisa menguatkan sendi-sendi kebangsaan adalah juga komitmen dalam upaya menguatkan konsensus nasional sebagai negara Pancasila.
Nata Negara Untuk Agama
Oleh karena negara kita adalah negara bangsa dengan Pancasila sebagai dasarnya, maka negara tidak lagi mengambil posisi menjauh dari agama dan bukan pula negara mengatur agama, sementara prinsip nasionalisme sebagai roh berbangsa dan bernegara tidak juga alergi terhadap sikap puritanisme yang terkadang bisa mengganggu keajegan konstitusi UUD 45. Negara selalu hadir untuk mengayomi melindungi serta mesejahterakan rakyat keseluruhan.
Dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 45 tersebut negara menjamin kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaan, tanpa ada perselisihan, namun juga negara harus mampu meredam konflik antar umat beragama. Agama sebagai ajaran yang memberikan petunjuk ( هدي للناس ), anjuran, perintah dan larangan serta secara inheren ada nilai-nilai, norma-norma yang telah ada di bangsa Indonesia sebagai kesadaran kognitif atau collective minds tentu harus dijaga oleh tatanan negara yang memegang teguh kebhinekaan. Artinya negara harus hadir dalam upaya menghidupakan ajaran agama, fungi beragama, serta sikap beragama.
Nata Negara Untuk Umat
Kiai, yang tengah dalam pusaran kekuasaan negara bisa dipahami sebgai الرجوع الاول kembalinya Islam moderat ke ring kekuasaan negara, yang kedua الرجوع الثانيkembalinya negara mengakui dan meghargai ulama, sebab ulama adalah juga yang ikut mendirikan Republik Indonesia ini di tahun 1945. Sementara الرجوع الثالثdipahami sebagai telah kembali bersatunya satu pemahaman antara Islam dan negara dalam proses pembangunan manusia Indonesia menuju tewujudnya civil society (masyarakat madani).
Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Quran surat al-Nisaa ayat 59 :
ان الله يامركم ان تؤدوا الامنت الئ اهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل ان الله نعما يعظكم به
ان الله كان سميعا بصيرا
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak dan apabila kalain memerintah maka memerintahlah berdasarkan dengan keadilan (QS al-Nisaa : 59).
Terkait di atas, negara harus terus memupuk wawasan kebangsaan dan pengembangan nilai-nilai kemerdekan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak dan kewajiban serta tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama ( مصلحة العامه ).
Wakil Ketua PW Ansor Banten
Menyukai ini:
Suka Memuat...