SERIKATNEWS.COM – UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta saat ini, sedang melaksanakan Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa). Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) sebagai penyelenggara tertinggi di tatanan universitas telah memulai ajang demokrasi terbesar kampus ini sejak tanggal 3 Desember 2023.
Partai Rakyat Merdeka (PRM), Partai Pencerahan, dan Partai Aliansi Demokrat turut serta dalam kontestasi pemilwa di tahun ini. Di tatanan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U), PRM dan pencerahan juga mendelegasikan kader partai terbaiknya.
Baru baru ini, setelah penetapan calon Presiden Mahasiswa (Presma) dilakukan, terdapat isu hangat yang terdengar. Partai pencerahan yang mendelegasikan Moh. Fawais dan Stephany Azzahra Gusva Putri sebagai pasangan calon ketua dan wakil ketua DEMA-U mengklaim akan terjadi kecurangan yang ada di KPUM-U.
Mereka mengatakan bahwa KPUM-U tidak adil dan demokratis, dengan menekankan terhadap administrasi yang telah cacat dan tidak adanya transparansi. Salah satu gugatan atau tuntutan yang dilontarkan, adalah pengguguran terhadap pasangan calon ketua dan wakil ketua DEMA-U dari PRM, yaitu Thoriqotur Romadhani dan Abdul Mujib.
Padahal, jika ditelisik lebih dalam, partai pencerahan tidak bisa mendatangkan bukti kongkrit atas dugaan yang telah disampaikan. Lebih lanjut, Ahmad Busyrol Karim, sebagai Ketua Tim Arbitrase yang menjadi penanggung jawab dalam penyelesaian sengketa ini, telah melaksanakan Sidang Arbitrase penggalian fakta terhadap pihak yang bersangkutan pada Jumat, 15 Desember 2023.
“Sebenarnya, ini adalah kedua kalinya mereka (Partai Pencerahan) mengirimkan surat permohonan terhadap pihak arbitrase. Akan tetapi, yang pertama kami tolak karena sudah cacat secara hukum dan tidak ada landasan hukum secara jelas. Barulah ketika mereka mengirimkan surat yang kedua kalinya, kita sidangkan,” ucap Busyrol.
Dalam sidang arbitrase yang telah dilaksanakan kemarin, telah terbit Surat Keputusan (SK) hasil Sidang Arbitrase Nomor : 002/B-1/ARBITRASE/XII/2023. Dalam hasil putusan SK tersebut, poin kedua berbunyi:
Menolak Petitum poin 2 Surat Permohonan Nomor : 01/B/KOALISI/12/2023 tentang menggugurkan Pasangan Calon dari Partai Rakyat Merdeka(PRM) dan meloloskan pasangan Calon DEMA-U UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dari Partai Pencerahan dengan nama Moh Fawais sebagai Calon Ketua DEMA-U dan Stephany Azzahra Gusva Putri sebagai Calon Wakil Ketua DEMA-U serta meloloskan Pasangan Calon DEMA-U UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dari Partai Rakyat Merdeka (PRM) dengan nama Thoriqotur Romadhani sebagai Calon Ketua DEMA-U dan Abdul Mujib sebagai Calon Wakil Ketua DEMA-U.
Ketika ditanyakan, mengapa surat permohonan mereka ditolak dalam keputusan sidangnya? “Karena mereka benar-benar tidak cukup bukti atas apa yang menjadi tuntutannya secara legitimasi hukum,” tegas pimpinan sidang tersebut.
Maka dari sana, yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana kita bisa merespons secara hati-hati terhadap isu hangat apa pun yang beredar ditelinga, termasuk dalam hal ini. Bisa jadi, isu yang sempat beredar tersebut, dipicu oleh antusiasme dari pihak yang takut kalah massa dalam kontestasi pemilwa ini. Dengan begitu, gugatan pengguguran terhadap calon PRM digunakan sebagai senjata tersendiri untuk akses Partai Pencerahan menjadi calon tunggal.
Jurnalis Serikat News (Probolinggo)
Menyukai ini:
Suka Memuat...