SERIKATNEWS.COM – Di tengan pandemi Covid-19, Pelaksana Tugas Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Plt. Rektor UIN Suka) keluarkan Surat Edaran (SE) untuk meringankan beban UKT/SPP mahasiswanya.
Keputusan yang ditandatangani PLT Rektor UIN Suka Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, MA. berupa potongan pembayaran UKT sebesar 50% untuk mahasiswa S1 semester akhir dan mahasiswa S2 angkatan tahun 2016 serta S3 angkatan 2013.
Ketentuan bagi mahasiswa S1 semester akhir yang mendapat keringanan UKT 50% tertuang dalam SE/N0.1811.2/2020, sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan surat dispensasi kepada Rektor yang dilampiri KRS semester genap yang mencantumkan pengambilan skripsi
- Surat permohonan discan berwarna dan dikirim kepada Plt. Rektor melalui email [email protected]
Sementara bagi S2 (angkatan 2016) dan S3 ( angkatan 2013) yang mendapat potongan 50% untuk pembayaran SPP semester gasal 2020/2021 adalah mahasiswa yang sedang menulis tesis/disertasi dan menyelesaikannya hingga 31 Januari 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa mengajukan surat dispensasi kepada Rektor
- Surat keterangan Kaprodi S2/S3 bahwa yang bersangkutan sedang menulis dan menyelesaikan tesis/disertasi
“Surat permohonan discan berwarna dan dikirim kepada Plt. Rektor melalui email [email protected],” tulis Surat Edaran Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Nomor 1811.4 Tahun 2020, Rabu (1/7/2020).
Selain itu, UIN Suka juga memberikan dispensasi pembayaran UKT/SPP semester ganjil TA 2020/2021 dengan cara mengangsur/mencicil hingga 30 Oktober 2020.
“Mahasiswa yang akan melakukan pembayaran dengan cara mengangsur/mencicil diharuskan mengisi yang sudah disediakan dan melampirkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran bermaterai yang ditanda tangani oleh orang tua mahasiswa. Surat permohonan dispensasi pembayaran UKT/SPP dengan cara menyicil dan surat pernyataan kesanggupan pembayaran discan dan dikirim ke alamat email [email protected],” tulis SE UIN Suka, Nomor 1811.2 Tahun 2020.