SERIKATNEWS.COM – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menyambut kabar adanya satu perusahaan yang sudah memperoleh izin penambangan Fosfat di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan menggelar “Dekalarasi Menolak Tambang Fosfat”, Senin (21/3/2022) di bekas tambang galian c ilegal di Dusun Pregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.
Kegiatan bertajuk “Deklarasi Menolak Tambang Fosfat di Sumenep” ini untuk mempertegas kembali, bahwa MPR Madura Raya tetap tegas dan kokoh menolak tambang Fosfat dan segala bentuk pengrusakan alam dan lingkungan.
“Deklarasi ini untuk mengegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, bahwa MPR istiqamah menolak tambang Fosfat,” ucap Hamidi, Ketum MPR Madura Raya.
Hamidi mengatakan bahwa, penolakan tambang Fosfat bukan tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, Fosfat berada di kawasan karst. Dan mengeksploitasi kawasan karst, menurutnya dapat mengancam lingkungan hidup, termasuk sumber air.
“Coba kita bayangkan, nanti ketika penambangan Fosfat merajalela, dan Sumenep sudah mengalami kekeringan disebabkannya, betapa mengerikannya ekosistem kehidupan warga Sumenep nanti?” kata Hamidi.
Sebelum eksploitasi dan penambangan Fosfat secara besar-besaran belum dimulai, MPR Madura Raya menyatakan dengan tegas dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sumenep untuk menolak dan menyuarakannya kepada pemangku kebijakan, baik Pemerintah Daerah, maupun Pusat.
Sebelumnya, sebagimana diberitakan deteksinews.co. id (10/03/2022), Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pemerintah Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, dari 214 wilayah pertambangan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah ada satu usaha tambang yang memiliki izin resmi dari kementerian ESDM. Yakni tambang Fosfat milik Anang di Pasongsongan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...