SERIKATNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membolehkan menggelar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi, asalkan dibatasi 50 orang.
“Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin,” tutur Tito, di Jakarta. Dikutip dari Republika, Jumat (18/12/2020).
Lebih lanjut Tito menuturkan, apabila demonstrasi tidak dibatasi ia khawatir akan terjadi penularan Covid-19.
Tito juga mengatakan, agar penularan tersebut tidak terjadi, makan aparat harus melakukan tindakan tegas, yaitu dengan membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dengan adanya pembatasan tersebut, akan mempermudah pelacak terhadap orang yang ikut serta dalam demonstrasi, apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.
“Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi,” ungkap Tito.
Menyukai ini:
Suka Memuat...