SERIKATNEWS.COM – Masa jabatan presiden dan penyelenggaraan pemilu telah jelas diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan begitu, pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Seperti informasi yang banyak beredar, beberapa waktu terakhir, muncul isu untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024. Perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024 tentu tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998.
“Pembenaran melalui amandemen tidak dapat dibenarkan. Perubahan konstitusi harusnya dilakukan dalam rangka pembatasan kekuasaan negara dan menguatkan perlindungan Hak Asasi Manusia. Di luar dua argumentasi tersebut, perubahan konstitusi tidak layak dilakukan,” demikian bunyi rilis dari beberapa Lembaga di antaranya, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Formappi, Exposit Strategic, Kata Rakyat, SPD, PARA Syndicate, LIMA Indonesia, TePI Indonesia, KIPP Indonesia, serta Puskapol UI yang diterima Serikatnews.com di Jakarta, Minggu 10 April 2022.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 21/2022 yakni pada 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Keputusan ini telah disepakati bersama oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR termasuk seluruh partai politik.
Selain itu, penyelenggara pemilu periode 2022-2027 telah ditetapkan dan akan segera dilantik oleh presiden. Maka, kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi seharusnya diinterupsi oleh opini perpanjangan maupun penundaan.
Tak hanya demikian, baru-baru ini, Presiden Jokowi juga secara tegas telah mengatakan kepada para pembantunya untuk berhenti membangun opini perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024. Ini menjadi satu momentum agar para pencetus/pendukung penundaaan dan perpanjangan terutama para menteri patuh pada pernyataan Presiden.
Dengan begitu, kini partai politik pun mulai menyiapkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Lebih dari itu, kini beberapa partai politik telah memulai proses kandidasi baik untuk calon anggota legislative (caleg) maupun penjajakan untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Berdasarkan argumentasi di atas, sikap tegas dari lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Formappi, Exposit Strategic, Kata Rakyat, SPD, PARA Syndicate, LIMA Indonesia, TePI Indonesia, KIPP Indonesia, serta Puskapol UI mendorong untuk:
- Penyelenggara pemilu, Pemerintah, dan DPR harus segera memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada 14 Juni 2022. Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 harus menjadi momentum awal yang ditindaklanjuti dengan memastikan kesiapan anggaran Pemilu 2024 agar tahapan dapat berjalan sesuai rencana.
- Kepada Penyelenggara pemilu, DPR, dan Pemerintah untuk segera menginisiasi forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan segala persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan sebelum reses DPR RI yang dimulai pada 15 April 2024.
- Kepada seluruh partai politik, Presiden beserta jajaran menteri, tokoh politik, dan elemen masyarakat untuk berhenti mengintrupsi Pemilu 2024 dengan membangun opini penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
- Agar semua stakeholder mulai mempersiapkan diri untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024.
Menyukai ini:
Suka Memuat...