SERIKATNEWS.COM – Pada Lebaran tahun ini, pemerintah menetapkan cuti bersama mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Sementara 1 Mei 2022 libur nasional untuk diperingati Hari Buruh Internasional dan 2-3 Mei 2022 hari Lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pengusaha wajib membayar lembur pegawai yang bekerja di hari libur nasional seperti Lebaran.
“Bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Idul Fitri ataupun tanggal merah dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, maka yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur,” katanya pada Kamis, 05 Mei 2022.
Peraturan ini terdapat dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020, ada sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara. Adapun denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja yang melanggar paling sedikit Rp10 juta.
“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” katanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...