SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Perpres ini telah resmi ditandatangani Jokowi dan masuk dalam lembaran negara.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah lama menyiapkan rancangan Perpres tersebut. Disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara, jadi diharapkan bisa menutup sebanyak mungkin celah-celah korupsi dalam proses penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan.
“Karena ini sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Karena kalau sistem begini, kalau ini dilanggar yang lain macet semua dan itu akan ketahuan macetnya di mana, dan ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah,” kata Mahfud dalam potongan video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (24/12/2022).
Karena sistem berbasis elektronik ini dapat menutup celah korupsi, Mahfud optimis pemerintahan juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien. “Sehingga kalau pemerintah menyatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan itu adalah maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung tidak akan diganggu. Namun, dengan adanya Perpres ini diharapkan jumlah kasus korupsi akan semakin berkurang.
“Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, kepolisian, itu silahkan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif,” pungkas Mahfud. ***
Menyukai ini:
Suka Memuat...