Presiden Persilakan KPU Telaah Aturan Eks Narapidana Korupsi Menjadi Caleg
Penulis: Serikat News
Rabu, 30 Mei 2018 - 16:24 WIB
SERIKATNEWS.COM- Terkait dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranahnya KPU. Namun menurut Presiden, semua orang memiliki hak berpolitik yang diberikan oleh konstitusi.
“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silahkanlah KPU menelaah. Kalau (menurut) saya itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik. Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Presiden kepada jurnalis usai menghadiri Penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Selasa, 29 Mei 2018.
Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Setpres
Seperti diketahui, pada Selasa, 22 Mei 2018 lalu langkah KPU ini telah ditolak oleh Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat. Penolakan tersebut terjadi karena KPU dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Setpres
Dalam UU tersebut, disebutkan mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyediakan 470 layanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara digital melalui aplikasi superapp Pasti. Digitalisasi
JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memanfaatkan media digital