SERIKATNEWS.COM – Ketua ProJo Provinsi Riau, Sonny Silaban memastikan pihaknya memenuhi panggilan terkait permintaan keterangan dari Bawaslu pada hari Senin (15/10/2018) kemarin.
Menurut Sonny, terdapat keanehan atas pemanggilan tersebut. Pasalnya, Bawaslu Riau tidak memperkenankan wartawan hadir saat dirinya dan H Sahrin, Ketua Panitia Deklarasi dimintai keterangan.
“Ternyata, foto kami saat dimintai keterangan sudah beredar di publik. Bawaslu beralasan yang mengambil gambar itu adalah Humas,” ungkap Sonny dalam keterangan tertulisnya yang diterima serikatnews.com, Selasa (16/10/2018).
“Apakah proses pengambilan keterangan wajib disiarkan ke publik? Jika memang terbuka, silahkan dibuka pintu untuk rekan-rekan wartawan agar memuat secara utuh dan tidak hanya mendapatkan rilis dari Bawaslu,” ungkap Sonny.
Ia menduga agenda panggilan itu tidak seperti permintaan keterangan. Melainkan sudah seperti pemeriksaan kasus. Ditegaskan, sebenarnya sebelum acara pada tanggal 08 Oktober 2018 lalu, panitia yang diwakili oleh H Sahrin telah mengantar surat kepada Bawaslu terkait acara tersebut.
“Jika ada yang berpotensi menjadi kekeliruan (tidak disengaja), bukan kah sepantasnya Bawaslu bertanya dan menegur Panitia sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang yang mereka emban, yakni pencegahan,” kata Sonny.
Dengan segala keterbatasan, panitia atas inisiatif sendiri sebenarnya telah memperbaiki beberapa persiapan acara, termasuk mencegah adanya atribut partai politik.
“Bukankah seharusnya Bawaslu mencegah dan menegur panitia jika ada potensi kekeliruan yang akan kami lakukan,” tegas Sonny.
Sonny melanjutkan, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 93 huruf (b). Yang menyebutkan bahwa tugas kedua Bawaslu setelah menyusun tata laksana pengawasan, adalah melakukan pencegahan dan penindakan.
“Bahwa kami mengirimkan surat 2 hari sebelum kegiatan adalah fakta dan Bawaslu tidak melakukan pencegahan bilamana ada potensi pelanggaran, juga ada fakta. Kami merasa sepertinya ada unsur sengaja mencari-cari kesalahan,” kata Sonny.
Terkait beredarnya naskah deklarasi di publik, Sonny tidak mengakui bahwa naskah itu adalah asli. Ia membenarkan ada naskah deklarasi yang disusun oleh tim ProJo, akan tetapi tidak dalam bentuk dokumen kertas. Melainkan, ditempel di papan besar dalam bentuk digital printing.
“Atas sikap Bawaslu yang tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah ini, kami mempertimbangkan untuk melaporkan Bawaslu ke DKPP. Antara lain, karena menyebarluaskan berita-berita yang dapat meresahkan masyarakat atas temuan yang belum jelas duduk perkaranya,” ungkap Sonny.
“Sikap Bawaslu tidak seagresif ini saat calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno bertandang ke Kampus di Riau sebagai Cawapres,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...