Jokowi telah menempatkan Reforma Agraria (RA) sebagai Prioritas Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017. Alokasi tanah seluas 9 Juta Hektar menjadi rencana Redistribusi Tanah dan Legalisasi aset di bawah panji Reforma Agraria. Adapun sumber tanahnya berasal dari kawasan hutan yang dilepaskan, bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar dan tanah bekas hak. Sedangkan dalam rangka memakmurkan masyarakat dalam kawasan hutan atau sekitar kawasan hutan khususnya masyarakat adat ditargetkan total ada 12,7 juta Hektar hendak didistribusikan kepada rakyat.
Apa yang dicita-citakan Presiden Jokowi tidak jauh berbeda jauh dan melanjutkan apa yang pernah dilakukan Presiden Sukarno saat memulai pelaksanaan Landrefrom bersamaan diundangkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasa disebut UUPA. Selama masa orde baru berkuasa ketimpangan pemilikan tanah sangat tinggi, rakyat dapat dengan mudah diusir dari tanahnya sendiri oleh korporasi, pengusaha tambang, perkebunan, aparat militer. Rakyat menjadi sasaran kriminalisasi dan konflik agraria merebak di seluruh negeri mengakibatkan rakyat miskin secara struktural.
Masa pemerintahan Jokowi diharapkan menjawab masalah tersebut sebagai anti thesa dari warisan ketimpangan struktur agraria semasa orde baru. Jokowi tidak bisa berjalan sendirian dalam melaksanakan RA, sekalipun niat itu ada untuk memakmurkan rakyat namun realitas politik tidak mendukung hal tersebut.
Hari ini Jokowi sendirian!!! Apa yang diinginkan Presiden tidak otomatis terlaksana. Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sebagai sumber utama pelaksanaan RA bukan bersumber dari penyelesaian konflik berkepanjangan, ketimpangan struktur agraria serta kemiskinan akibat ketiadaan kontrol hak atas tanah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menempatkan TORA pada wilayah tumpang tindih masyarakat dan kehutanan. Bahkan koordinasi data dengan kementerian ATR/BPN sangat buruk ditandai belum satu bahasa untuk menyajikan 1 (satu)peta TORA dari kawasan hutan dan masih terjadi timpang tindih kawasan hutan dan non hutan.
Wilayah PTPN/BUMN yang bersengketa dalam skala besar dan merampas tanah rakyat, HGU bermasalah, tanah terlantar tidak dikerjakan maksimal oleh Kementerian ATR/BPN. Padahal selesainya masalah pada wilayah HGU PTPN menimbulkan kesejahteraan jutaan petani di seluruh Indonesia. Mengapa konflik berkepanjangan terjadi karena musuh Jokowi ada diseputar istana. Periksa komisaris perusahaan yang berkonflik dengan rakyat. Begitu juga pengembang yang mengambil tanah rakyat ada benang merah dengan mereka diseputar istana. Belum lagi terlibatnya militer, polisi dalam konflik agraria.
Ditengah suasana sulit Jokowi yang dikepung mafia – mafia tanah, pengembang bermasalah, korporasi serakah yang mencaplok tanah rakyat dilindungi oknum bersenjata. Banyak contoh dimana PT. ADARO menambang batu bara berasal HGU bermasalah dengan masyarakat adat Dayak di kab.tabalong Kalimantan Selatan tidak bisa diselesaikan karena PT.ADARO merasa dekat dengan Istana, menyerahkan penyelesaian lewat peradilan. Rakyat akan kalah dengan mafia peradilan yang harusnya pro aktiv jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memediasi dengan data HGU ada di BPN namun yang terjadi rakyat jauh dari penyelesaian.
Kompleksitas dalam pelaksanaan RA yang jalan ditempat dibelokkan jalan samping oleh Kementerian ATR/BPN di bawah komando sofyan jalil dengan program Pensertipikatan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang sampai tahun 2018 ditargetkan 7 juta bidang tanah. Ini jalan termudah jika dianggap kinerja karena sudah mensertipikatkan tanah milik rakyat tetapi tidak menyelesaikan masalah konflik Agraria dan Ketimpangan tanah. Ada potensi sertipikat tersebut dibuat asal saja mengejar target dan longgar kontrol kualitas. 7 juta bidang tanah harus disertipikatkan untuk kepastian hukum. Hal ini juga harus menjaga sertipikat yang pernah timbul. Sebagaimana SHM ada tumpang tindih dengan SHGB pengembang di kota tangerang selatan, ironisnya SHM dibawa ibu Ani (Relawan Jokowi) hak nya diganggu oleh pengembang. Jangan sampai seperti akibat nila setitik rusak susu sebelanga, akibat kinerja aparat ATR/BPN menjadi kehilangan kepercayaan rakyat atas nasib 7 juta sertpikat lewat PTSL.
Nasib Jokowi akan dilecehkan oleh lawan politik akibat kinerja para kepala Kantor ATR/BPN yang tidak mendukung RKP pemerintah Jokowi.
Menjelang tahun politik 2019, Presiden Jokowi diserbu banyak lawan. Bahkan Amein Rais pun mengatakan apa yang dilakukan Jokowi adalah kebohongan terkait apa yang dilakukan bagi-bagi sertipikat tanah. Pengibulan versi Amin Rais perlu relawan Jokowi Jawab dengan Data dan Fakta. Presiden Jokowi ingin melaksanakan RA sudah masuk dalam RKP namun Jokowi sendirian dan disekitarnya banyak orang-orang mau menggagalkan RA. Mafia tanah, korporasi pemilik jutaan hektar, pengembang bermasalah ada disekitar Jokowi.
Sebagai relawan Jokowi yang ingin sampai periode kedua harus menuntut pembenahan pejabat kepala – kepala kantor Pertanahan agar diisi oleh pejabat bermental aktivis bekerja mendukung habis Jokowi melaksanakan RA bukan semata mata pengalihan menjadi sertipikat tanah-tanah milik masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum jika menjadi kepala kantor harus mahar dan pendekatan yang membuat mereka acuh terhadap program Jokowi melupakan kerja RA menjadi kerdil ditengah pemodal lupa nawacita Jokowi.
Jika ada satu dua masalah rakyat bisa selesai, ada hukuman kepada pemilikan skala luas sampau 5 ha, ada rakyat memperoleh tanah untuk kehidupan bukan semata-mata memberika sertipikat tanah atas miliknya tentu saja ini bisa membuat amin rais bungkam karena banyak rakyat merasa Jokowi memberikan sumber kebidupan bukan sertipikat atas tanahnya sendiri.
Pengibulan versi AMIN RAIS adalah upaya bandar-bandar besar yang tak ingin terkena RA agar tetap menguasai tanah skala luas. Relawan jangan lengah masih banyak amin rais – amin rais lainnya yang akan menyerang program PTSL yang dilakukan sekedar membuat presiden senang dan sampai saat ini para kepala kantor pertanahan belum ada menyanggah amin rais. Jangan memperlihatkan watak opportunis, bela Jokowi dan laksanakan RA bahwa sertipikat itu benar tidak tumpang tindih hasil dari tanah sengketa, tanah penguasaan luas bukan tanah sendiri sehingga pembagian tanah gratis bersertipikat bisa diwujudkan sskaligus menutup mimpi amin rais soal kebohongan sertipikat itu. Mari kerja kerja kerja relawan Jokowi mendampingi kerja pemerintah
Pemerhati sepakbola bagian dari Masyarakat Sepakbola Indonesia (MSBI)
Menyukai ini:
Suka Memuat...