SERIKATNEWS.COM – Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Presiden Jokowi hingga saat ini masih belum memberikan arahan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait Perpu KPK sampai sekarang belum ada,” kata Tjahjo di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (7/10/2019.
Akan tetapi, Tjahjo menegaskan pihaknya telah siap melaksanakan keputusan Presiden Jokowi. Kemenkumham telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan oleh Jokowi.
Selain soal Perpu KPK, Kemenkumham juga telah menyiapkan materi-materi sejumlah rancangan undang-undang yang pengesahannya ditunda oleh DPR beberapa waktu lalu, antara lain lain revisi KUHP, revisi Undang-Undang Permasyarakatan, revisi Undang-Undang Pertanahan, serta revisi Undang-Undang Minerba.
“Akan kita lihat apakah masuk prolegnas atau tidak,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...