Untuk apa pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra datang ke PBNU? Mau minta dukungan NU agar partai gurem PBB bisa diperbolehkan ikut PEMILU? Mimpi !…NU sudah tegas menolak HTI, dan tidak akan sudi mendukung partai gurem PBB yang selalu mendukung HTI. Kalau soal Bawaslu yang meloloskan PBB untuk dapat ikut Pemilu 2019 lagi itu hak Bawaslu, bukan NU.
KH. Said Aqil Shiradj itu ulama hebat, intelektual hebat, beliau bisa membaca pikiran-pikiran Yusril bahkan sebelum Yusril bicara di depannya. Kenapa? Karena jejak digital statement politik Yusril yang bertebaran di media selama ini akan jadi pengingat semua orang, betapa semangatnya Yusril membela HTI Ormas terlarang itu.
NU tidak akan pernah bisa berjalan beriringan dengan HTI, NU juga tidak akan mempedulikan rengekan Yusril yang menghiba-hiba pada KH. Said Aqil Shiradj agar mau mendukung perjuangan partai gurem PBB yang ingin diikut sertakan dalam Pemilu 2019.
KH. Said Aqil Shiradj sudah terlalu lama dibully, difitnah oleh kelompok-kelompok fundamentalis yang memaksakan berdirinya Daulah Khilafah Islamiyah di negeri ini, dan KH. Said Aqil Shiradj tidak pernah dibela oleh Yusril bahkan Yusril kerjaannya selama ini hanya memperkuat kelompok-kelompok pentungan itu.
Baca Juga: Menanti Bebasnya Sang Petarung Politik Ahok
Sowannya Yusril ke kantor PBNU dan meminta dukungan KH. Said Aqil Shiradj juga merupakan pertanda, bahwa kelompok-kelompok pentungan yang berlindung dalam kebesaran nama Islam- yang selama ini dipolitisirnya itu- juga sedang mengalami kekacauan dan kemerosotan dukungan, meski pada akhirnya Bawaslu memutuskan PBB untuk dapat kembali mengikuti Pemilu 2019.
Pertahanan politiknya kelompok pentungan morat-marit setelah Pemerintah mengeluarkan Perppu No.2/2017 yang kemudian disahkan oleh DPR sebagai Undang-undang, yang melarang dan mencabut izin status badan hukumnya Ormas-Ormas radikal seperti HTI.
Selamat gigit jari tuan Yusril, jangan ratapi kegagalanmu, karena selama ini anda sangat gegabah membela mereka yang sudah berkhianat pada bangsa dan negerinya. Fokuslah saja menangani masalah klienmu (HTI) di PTUN Jakarta Timur.
Jangan lagi mengait-ngaitkan LGBT dengan pembubaran HTI di persidangan PTUN, karena itu sangat tidak nyambung, dan hanya akan jadi santapan empuk pengacara-pengacara Pemerintah seperti Pak I Wayan Sudarta, Pak Teguh Samudera dan Pak Hafzan yang sangat cerdas dan tajam mengikis pernyataan-pernyataan irasional anda.
Profesi: Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). dan Penulis, Serta Pemerhati Politik
Menyukai ini:
Suka Memuat...