JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Aksi tersebut dilakukan sindikat terorganisir yang menggunakan modus berpura-pura sebagai Satgas Perampasan Aset.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan sindikat mulai beraksi sejak awal Juni 2025. Dalang pembobolan berinisial C mendekati salah satu Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat berinisial AP. Kepada AP, pelaku mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan misi rahasia negara.
“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah meyakinkan, para pelaku memaksa AP untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System. Ancaman bahkan dilayangkan kepada keselamatan AP dan keluarganya bila menolak ikut serta.
Aksi itu dieksekusi pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 18.00 WIB. Helfi menyebut para pelaku sengaja memilih waktu sebelum akhir pekan agar sistem deteksi bank terlambat mengenali aktivitas mencurigakan.
“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” jelasnya.
Hanya dalam waktu 17 menit, sindikat berhasil memindahkan Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi. Namun, sistem perbankan akhirnya mendeteksi aktivitas mencurigakan itu dan melaporkannya ke Bareskrim.
Berkat koordinasi cepat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana berhasil dipulihkan sepenuhnya.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar,” ujar Helfi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk sejumlah karyawan bank yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Menyukai ini:
Suka Memuat...