SERIKATNEWS.COM – Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Dilansir dari Kompas, Rabu (13/5/2020), Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa MA tidak mencampuri wewenang pemerintah pusat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
“Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah,” kata Andi Samsan Nganro.
Dia mengatakan bahwa MA meyakini bahwa Presiden Joko Widodo sudah melakukan pertimbangan secara saksama untuk kembali menaikkan iuran BPJS. Kemudian pihaknya menegaskan, MA hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materiel terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
“Dan itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...