JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2027. Namun, Purbaya menyiapkan skema baru berupa penambahan satu lapisan (layer) tarif cukai rokok.
“Gak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan,” kata Purbaya di Istana Keprisedenan, Kamis (23/7/2026).
Purbaya menjelaskan penambahan layer cukai baru masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Itu masih harus melaporkan ke DPR,” katanya.
Pemerintah terakhir kali menaikkan tarif CHT pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%. Setelah itu, tidak pernah menaikkan tarif CHT lagi dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarat.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai telah mencapai Rp109,4 triliun per semester I-2026. Penerimaan itu berarti tumbuh 0,6% secara tahunan.
Pertumbuhan kinerja penerimaan cukai ini didorong oleh peningkatan produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan produksi rokok yang masih terjaga.
Di sisi lain, penindakan rokok ilegal sepanjang periode tersebut telah dilaksanakan sebanyak 8.570 kali. Rinciannya jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 905 juta batang dan hasil ultimum remedium mencapai Rp72,9 miliar. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...