SERIKATNEWS.COM – Polisi berhasil meringkus LG (53) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap A (30). LG ditangkap pada Minggu (20/12/2020) di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menerangkan, pembunuhan itu berawal saat pelaku menyuruh korban untuk membeli miras. Pada saat itu juga, korban membeli rokok menggunakan uang kembalian miras.
Tak terima dengan hal tersebut, pelaku yang sudah emosi, kemudian menganiaya korban hingga tewas.
“Antara pelaku dan korban ini berteman. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membeli miras, namun oleh korban selain beli miras juga dibelikan rokok,” kata Faruk dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12/2020).
Faruq menuturkan korban tewas dengan luka tusukan. Menurutnya, kasus pembunuhan tersebut diketahui usai adanya laporan penemuan mayat di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Setelah diselidiki ternyata mayat tersebut merupakan korban penganiayaan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...