SAMPANG – Seorang pria berusia 54 tahun berinisial AH diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi di belakang rumah kakek korban di wilayah Kecamatan Kedungdung pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa aksi terduga pelaku terbongkar setelah dipergoki langsung oleh kakek korban, Sama’un, yang hendak ke belakang rumah. Melihat kejadian tersebut, kakek korban berteriak meminta pertolongan warga.
Terduga pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di sungai sembari membawa pakaiannya. “Warga yang mendengar teriakan tersebut sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, terduga pelaku berhasil meloloskan diri,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (5/10/2026).
Tiga hari berselang, polisi menerima informasi keberadaan AH di kediamannya di Dusun Beddurih, Desa Rabasan. Kapolsek Kedungdung bersama Kanit Reskrim dan anggota menangkap terduga pelaku pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban berwarna merah tua-krem dan satu lembar sarung cokelat milik pelaku. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1 dan 2 huruf b KUHP jo. undang-undang tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 415 Ayat 1 huruf b KUHP.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura