SERIKATNEWS.COM – Tim Elang Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan giat patroli, dan melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas tanpa nopol dan berknalpot brong.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, melalui Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, menerangkan tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya laka dan menjaga keselamatan,” jelasnya, Sabtu (02/11/2024).
Dita sapaan akrabnya menyampaikan, Tim Elang menyusuri beberapa titik yang ada di area kota, dan mendapatkan beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.
“Jadi kami mendapatkan kendaraan tak bernopol dan berknalpot brong, dan itu telah kami lakukan dengan tindakan tegas berupa tilang,” kata perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK.
Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat terkait etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Mari, ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Jadi tujuan etika dan budaya tertib lalu lintas adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tandasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...