Vonis Tiga Tahun untuk Penulis Buku ‘Jokowi Undercover
Penulis: Serikat News
Senin, 29 Mei 2017 - 15:32 WIB
Foto: Jojo Raharjo
BLORA ,serikatnews.com– Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’ mendapat hukuman tiga tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora dalam sidang vonis, Senin, 29 Mei 2017.
Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BMT juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga,” papar Makmurin.
Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan. “Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal.
Ifdhal berharap, kasus ini menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku, harus berdasarkan dengan data yang teruji dan riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status/posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya. ”Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment,” kata mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.
Sementara itu, Michael Bimo Putranto, selaku pihak yang juga dirugikan dalam penerbitan buku ‘Jokowi Undercover’ menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.
“Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” kata Bimo yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini.
Hadir dalam sidang putusan di PN Blora, Bimo Putranto menyatakan, ia dan keluarga difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis. “Bagi saya hal itu merupakan sebuah tindakan tidak bermoral. Sebuah berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik,” tegasnya.
Bimo meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. “Kita jadikan politik maupun kehidupan sosial sebagai tempat guna mengabdi, beramal, dan berbuat baik sesama manusia,” ungkapnya. (Sabda)
SERIKATNEWS.COM – Kementerian Kominfo memblokir aplikasi TEMU. Hal itu dilakukan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
SERIKATNEWS.COM– Siswa-siswi Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH) SMK Siding Puri, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, terus menunjukkan antusiasme dalam mengikuti
SERIKATNEWS.COM – Apoteker merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam dunia kesehatan. Apoteker bertanggung jawab dalam memastikan obat-obatan yang
SERIKATNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan salah alah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup)
SERIKATNEWS.COM – Pada 27 Agustus 2024 lalu, Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mengeluarkan pernyataan
SERIKATNEWS.COM – Jajaran personil Polres Sumenep menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Acara ini berlangsung di halaman Polres Sumenep dan
SERIKATNEWS.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Dini Rahmania, kakak perempuan dari Mas Zulmi, resmi dilantik sebagai anggota Dewan
SERIKATNEWS.COM – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan pengembangan biomassa di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang melibatkan masyarakat lokal