Probolinggo – Masyarakat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Sae Patenang menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi).
Aliansi Sae Petenang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan verifikasi lapangan terkait dugaan aktivitas proyek yang berpotensi melanggar batas kawasan, khususnya di area berbatasan dengan Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton.
Desakan tersebut muncul pasca Aliansi Sae Patenang memantau secara intensif menggunakan dokumentasi udara, analisis citra satelit, dan observasi langsung di sejumlah titik trase Tol Probowangi, Kabupaten Probolinggo.
Hasil pemantauan, ditemukan adanya tumpukan material hasil pemotongan bukit di beberapa titik. Material tersebut diduga ditempatkan pada area yang sebelumnya merupakan tutupan vegetasi dan kawasan hutan.
Mengingat, lokasi yang dijadikan penempatan tumpukan material itu berada di sekitar PLTU Paiton atau berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sektor ketenagalistrikan.
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, menyebut pihaknya telah mengonfirmasi temuan ini kepada Perhutani, kemudian Perhutani langsung memberikan peringatan kepada pelaksana proyek Tol Probowangi.
“Sudah disampaikan terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan. Namun peringatan itu tidak diindahkan,” kata Syarful, Rabu (1/7/2026).
“Oleh karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampaknya semakin luas,” imbuhnya.
Sorotan tersebut, menurut Syarful, sama sekali tidak bermaksud untuk mengganggu ataupun menolak pembangunan yang menjadi kegiatan nasional. Namun, semuanya harus mengikuti aturan maupun prosedur.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sesuai hukum dan menghormati lingkungan. Jika ada aktivitas di luar area izin, harus diperiksa. Karena bisa berdampak kerusakan lingkungan,” tutur Syarful.
Sementara Kuasa Hukum Aliansi Sae Petenang, Samsuddin mengingatkan, jika aturan dan hukum tetap harus dipatuhi. Oleh karena itu status PSN tidak menghapus kewajiban hukum.
“PSN bukan berarti kebal hukum. Apabila terbukti ada pembukaan lahan atau penempatan material di luar area izin, maka ini berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” beber Samsuddin.
Oleh karena itu, lanjut Samsudin, pihaknya mendesak verifikasi dilakukan secara objektif oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas lainnya.
“Apalagi ini di sekitar Obvitnas PLTU Paiton. Setiap perubahan bentang alam harus diawasi ketat agar tidak mengganggu stabilitas lingkungan dan infrastruktur nasional,” tutur Samsuddin.
“Karena itu kami memberi waktu kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi. Jika tidak ada tindak lanjut, aliansi tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” pungkas Presiden LIRA itu.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...