SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta beserta jajaran dengan Bupati Sleman di Ruang Kerja Bupati, Gedung Parasamya, Kompleks Kantor Bupati Sleman, Jumat (3/7/2026). Pertemuan berlangsung hangat dan menjadi momentum mempererat sinergi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang mengedepankan pembinaan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab atas perbuatannya melalui kegiatan sosial yang bernilai positif, sekaligus dipersiapkan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Karena itu, menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berlangsung secara efektif dan memberikan dampak yang optimal.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai mitra dalam penyelenggaraan pidana kerja sosial. Sinergi yang kuat akan memperkuat proses pembinaan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati Sleman menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk berkolaborasi dengan Bapas Kelas I Yogyakarta. Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial merupakan bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai koordinasi teknis perlu dibangun sejak awal agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sleman juga mengusulkan agar Bapas Kelas I Yogyakarta menyusun dan menyajikan data empiris mengenai tingkat keberhasilan pembimbingan klien pemasyarakatan, khususnya terkait penurunan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi pijakan penting dalam menyusun kebijakan sekaligus mengevaluasi efektivitas program pembimbingan yang telah berjalan.
Audiensi diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara Bapas Kelas I Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Kedua belah pihak sepakat bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan salah satu kunci keberhasilan implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan perlindungan masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana membangun kembali tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana sehingga mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...