SERIKATNEWS.COM – Petani merupakan penyangga tatanan negara Indonesia. Petani sebagai penyangga sumber ketahanan pangan nasional. Indonesia di usia 75 tahun dan Undang-Undang Pokok Agraria genap 60 tahun, dalam hal ini pemerintah dirasa kurang memperhatikan kemakmuran dan kesejahteraan petani. Banyak peraturan setingkat atau di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UU PA No. 5 Th. 1960.
“Kami Cipayung Plus D.I. Yogyakarta dan Forum BEM D.I. Yogyakarta bersepakat agar pemerintah serius dalam merealisasikan dan menegakkan dengan setegak-tegaknya kembali hakikat, tujuan dan cita-cita dari Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UU PA No. 5 Th. 1960),” demikian pernyataan Cipayung Plus DIY dan FORUM BEM DIY di Omah PMII Yogyakarta pada Kamis (24/9/2020).
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Maka undang-undang pokok agraria merupakan undang-undang yang seyogyanya mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 24 September 2020 ini, Cipayung Plus DIY dan Forum BEM Se-DIY menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
- Wujudkan Kedaulatan Petani Indonesia.
- Menuntut pemerintahan rezim Jokowi-Maruf Amin untuk menegakkan UU No.5 tahun 1960 tentang UUPA.
- Menuntut pemerintah untuk menyelesaikan konflik Agraria di Indonesia.
- Mendesak pemerintah agar segera membuat peradilan Agraria di Indonesia.
- Mendorong kehadiran pemerintah untuk memangkas mafia pertanian.
- Mendorong pemerintah untuk menstimulus petani untuk melakukan inovasi di bidang pertanian.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...