SERIKATNEWS.COM – Petani merupakan penyangga tatanan negara Indonesia. Petani sebagai penyangga sumber ketahanan pangan nasional. Indonesia di usia 75 tahun dan Undang-Undang Pokok Agraria genap 60 tahun, dalam hal ini pemerintah dirasa kurang memperhatikan kemakmuran dan kesejahteraan petani. Banyak peraturan setingkat atau di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UU PA No. 5 Th. 1960.
“Kami Cipayung Plus D.I. Yogyakarta dan Forum BEM D.I. Yogyakarta bersepakat agar pemerintah serius dalam merealisasikan dan menegakkan dengan setegak-tegaknya kembali hakikat, tujuan dan cita-cita dari Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UU PA No. 5 Th. 1960),” demikian pernyataan Cipayung Plus DIY dan FORUM BEM DIY di Omah PMII Yogyakarta pada Kamis (24/9/2020).
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Maka undang-undang pokok agraria merupakan undang-undang yang seyogyanya mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 24 September 2020 ini, Cipayung Plus DIY dan Forum BEM Se-DIY menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
- Wujudkan Kedaulatan Petani Indonesia.
- Menuntut pemerintahan rezim Jokowi-Maruf Amin untuk menegakkan UU No.5 tahun 1960 tentang UUPA.
- Menuntut pemerintah untuk menyelesaikan konflik Agraria di Indonesia.
- Mendesak pemerintah agar segera membuat peradilan Agraria di Indonesia.
- Mendorong kehadiran pemerintah untuk memangkas mafia pertanian.
- Mendorong pemerintah untuk menstimulus petani untuk melakukan inovasi di bidang pertanian.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.