SERIKATNEWS.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyiapkan kajian upah sektoral bagi pelaku industri pariwisata.
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati mengatakan nantinya upah tersebut tidak sama dengan upah minimum kota (UMK).
“Sudah disepakati dengan legislatif untuk melakukan kajian upah sektoral pada tahun ini. Kami akan menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan kajiannya,” kata Lucy Irawati, Sabtu (18/1/2020).
Menurutnya, dari hasil kajian upah sektoral tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam penentuan kebijakan pengupahan di Kota Yogyakarta.
Namun ia memastikan bahwa penetapan upah tetap didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan tenaga kerja.
“Kami bertindak sebagai fasilitator saja,“ kata Lucy.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...