SERIKATNEWS.COM – Sebanyak 7.742 dari total 11.855 Narapidana (Napi) di Riau mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H. Warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatab (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Rinciannya, sebanyak 7.706 mendapatkan Remisi Khusus I (RK) atau pengurangan masa hukuman biasa. Sedangkan sisanya, yakni 36 napi menerima RK II atau langsung bebas.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP agar berperilaku baik. Diharapkan juga agar warga binaan optimis dalam menatap masa depannya.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri 1444 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” kata Jahari seperti dikutip dari Infopublik, Rabu 26 April 2023.
Jahari mengajak para WBP untuk belajar dari kesalahan masa lalu. Dengan begitu, tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan reward dari negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik. Penghargaan yang diberikan kepada napi yang berusaha memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...