KOBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Langkah ini diambil Pemkab setempat untuk memperkuat upaya penanganan di lapangan seiring tingginya intensitas kebakaran dan kondisi cuaca panas ekstrem.
Berdasarkan data penanganan bencana hingga pertengahan Agustus 2026, Kabupaten Kobar mencatat sebanyak 189 kejadian kebakaran. Total luas lahan yang terbakar akibat rentetan peristiwa tersebut telah mencapai 859,490 hektare (ha).
Keputusan perpanjangan status tersebut ditinjau langsung oleh Bupati Kobar, Nurhidayah, saat mengecek Posko Induk Penanganan Karhutla di Kantor BPBD Kobar, Selasa (18/8). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel Satgas, sarana pemadaman, hingga operasional dapur umum.
Seiring meningkatnya risiko perluasan titik api, Pemkab Kobar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghentikan seluruh aktivitas pembakaran lahan. Keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah timbulnya titik api baru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan maupun sampah, mengingat kondisi panas cukup ekstrem, sehingga yang terbakar bukan hanya lahan, tetapi permukiman juga dapat ikut terbakar apabila masyarakat tidak berhati-hati,” tegas Nurhidayah seperti dilansir Info Publik, Jumat 21 Agustus 2026.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat ini, Pemkab Kobar berharap seluruh jajaran Satgas Karhutla dapat mengoptimalkan penanganan secara terkoordinasi. Masyarakat juga terus diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran di tengah cuaca ekstrem.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...