SERIKATNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Bahkan, MK mementahkan dalil-dalil tersebut.
Salah satu dalil pelanggaran adalah tentang adanya oknum PPK bersama oknum keamanan berbaju Polri memasuki suatu ruangan berisi berkas. Terkait dalil tersebut, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa tim 02 tidak dapat membuktikan apa yang terjadi.
“Terhadap dalil pemohon yang sudah dijawab oleh termohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan saksama, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan sebab dalil a quo tidak didukung dengan fakta sebagaimana yang ada di dalam gambar tersebut,” kata Palguna dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, tim Paslon 02 mengajukan video dengan narasi adanya orang tak dikenal membawa formulir C1 menggunakan mobil yang diduga melakukan pelanggaran. Nasibnya sama, video bernarasi pelanggaran itu juga tidak terbukti.
“Bahwa terkait dalil pemohon, Bawaslu menerangkan orang yang berada di mobil sebenarnya adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Duren Sawit yang membawa salinan formulir C1 milik Panwaslu Kecamatan Duren Sawit dan akan diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur,” ucap Palguna.
Palguna mengatakan Bawaslu membuktikan kesalahpahaman itu telah diselesaikan dengan tim kampanye 02. Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan permasalahan itu sudah selesai sehingga dalil yang dikemukakan oleh tim 02 sudah mendapatkan penyelesaian.
Peristiwa lain yang diajukan tim 02 adalah rekaman video dengan narasi Ketua KPPS mencoblos sejumlah kertas suara di bilik suara di salah satu TPS di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Palguna menyebut KPU tidak dapat memberikan tanggapan pada dalil itu karena tim 02 tidak menyebutkan detail peristiwanya.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, MK disebut Palguna menemukan rekaman video itu bukanlah kejadian di Nias, melainkan di Boyolali, Jawa Tengah. MK pun menyatakan tim 02 tidak cermat menyusun dalil dengan bukti yang dihadirkan.
“Bahwa menurut Mahkamah setelah mencermati bukti video, ternyata alat bukti a quo bukanlah peristiwa pencoblosan yang dilakukan di Kabupaten Nias, melainkan Boyolali, dengan demikian menurut termohon dalil pemohon tersebut tidak didukung bukti yang relevan dengan substansi yang didalilkan dan hal demikian disebabkan ketidakcermatan pemohon dalam menyinkronkan antara dalil a quo dengan bukti,” kata Palguna.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...