Bagi masyarakat Indonesia mungkin sudah tidak asing lagi mendengar kata LGBT. LGBT adalah sebuah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Isitilah LGBT digunakan untuk sekelompok orang-orang atau komunitas yang memiliki penyimpangan orientasi seksual seperti homoseksual, biseksual, dan transgender.
Keberadaan LGBT sendiri di Indonesia banyak menuai kontroversi, pro-kontra di tengah-tengah masyarakat, ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung keberadaannya. Bentuk dukungan LGBT di Indonesia bisa dilihat adanya sebuah organisasi/asosiasi LGBT yaitu GAYa Nusantara, Arus Pelangi, festival LGBT, dan kampanye-kampanye dukungan anti LGBT yang ada di daerah-daerah di Indonesia, sedangkan bentuk kontra di masyarakat tentang keberadaan LGBT di Indonesia bisa dilihat adanya sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) pada akhir Tahun 2017 ketika itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal perzinahan di KUHP untuk menambahkan delik Pasal Kumpul Kebo dan LGBT di dalam Pasal Perzinahan dalam KUHP.
Bila diulik lebih dalam tentang LGBT sesuai dengan judul di atas “LGBT, Antara Pancasila dan HAM di Konstitusi Indonesia” bisa jadi LGBT bertentangan dengan nilai sila yang ada di Pancasila dan/atau HAM di Konstitusi.
LGBT dan Pancasila
Pancasila adalah sebuah ideologi Negara Indonesia yang juga merupakan falsafah hidup kepribadian masyarakat Indonesia. Selain sebagai ideologi, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum yang hakikatnya lebih tinggi dari hukum positif (Undang-Undang) yang ada.
Korelasi bertentangannya LGBT dengan Pancasila bisa dilihat dalam sila pertama, dan sila ketiga Pancasila. Bunyi sila pertama dalam Pancasila adalah “Ketuhanan Yang Maha ESA”, tafsir maksud dari sila pertama ini adalah Indonesia adalah negara beragama yang mengakui adanya Tuhan. Terdapat enam agama diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Cu. Dari keenam agama tersebut tidak ada yang membenarkan adanya penyimpangan orientasi seksual seperti hubungan seksual sesama jenis (homoseksual), biseksual, dan mengubah kodrat seksual manusia (transgender) bahkan dalam agama tertentu pun tidak membenarkan adanya hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan tali pernikahan.
Kemudian bunyi sila ketiga dalam Pancasila adalah “Persatuan Indonesia”, keberadaan LGBT diketahui banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, ada yang mendukung dan/ada yang tidak mendukung, dengan arti lain keberadaan LGBT bisa jadi menimbulkan perpecahan bukannya persatuan di antara golongan masyarakat Indonesia.
LGBT dengan HAM di Konstitusi
Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) diatur dalam konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) dan Hukum Positif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Untuk di Konstitusi yang mengatur tentang HAM diatur di Pasal 27 dan 28 UUD NRI Tahun 1945. UUD Tahun 1945 merupakan basic law di Indonesia yang merupakan dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan tertinggi dari peraturan Perundang-undangan yang ada.
Berbicara tentang HAM, orang-orang yang pro terhadap LGBT meyakinkan bahwa LGBT adalah bagian dari HAM. Padahal dalam konstitusi/UUD NRI Tahun 1945 tidak semuanya kegiatan dan/atau perbuatan bisa dikatakan HAM melainkan HAM terdapat pembatasan.
Pembatasan HAM di dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 28 J ayat 2, bunyi dari Pasal tersebut ialah “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Dari isi Pasal 28 J ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 bermaksud setiap perbuatan dan/atau kegiatan HAM harus tunduk terhadap undang-undang dengan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban.
Timbul pertanyaan:
- Apa LGBT mempertimbangkan moral, dan nilai-nilai Agama? Jelas jawabnya Tidak, lihat Pancasila dan terkhususnya tafsir sila pertama
- Apa LGBT bertentangan dengan Undang-Undang? Jawabnya bertentangan, lihat prambule UUD NRI Tahun 1945 alinea ke-4 yang menyatakan dasar Negara Indonesia Tuhan Yang Maha ESA dan Pasal 29 ayat UUD NRI Tahun 1945 yang bunyinya “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha ESA”.
Yang artinya konklusi dari tulisan ini, LGBT bertentangan dengan Pancasila tepatnya sila pertama, sila ketiga dan mungkin lamban laun bisa jadi akan ada regulasi atau peraturan hukum (Undang-Undang) yang mengatur tentang larangan LGBT dengan dasar Pancasila sebagai sumber hukum dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar dari perumusan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerhati Hukum Tata Negara dan alumni FH Universitas Islam Sumatera Utara
Menyukai ini:
Suka Memuat...