BANTUL – Kepolisian Resor Bantul bersama jajaran polsek kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (6/6/2026) malam hingga Minggu (7/6/2026) dini hari tersebut, petugas menggerebek tiga cabang usaha bernama Outlet 23 dan menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Dari hasil operasi di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan total 379 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras. Tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal maupun miras oplosan yang membahayakan masyarakat,” ujar Rita.
Penggerebekan pertama dilakukan oleh Polsek Bantul sekitar pukul 21.45 WIB di Outlet 23 yang berada di Jalan Parangtritis Km 10, Kalurahan Sabdodadi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZF (22) dan menyita 93 botol berbagai jenis minuman beralkohol.
Barang bukti yang diamankan antara lain vodka, whisky, anggur hijau, Gilbeys, Jack True, Congyang hingga Atlas.
Pada malam yang sama, Satuan Samapta Polres Bantul juga menggerebek Outlet 23 cabang Jalan Raya Kasihan, Kelurahan Jetis. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan RAM (24) beserta 107 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Jenis minuman yang disita meliputi Bir Bintang, Guinness, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, Singaraja, Congyang, Intisari, Kawa-Kawa hingga Black Currant.
Sementara itu, penggerebekan ketiga dilakukan Polsek Banguntapan sekitar pukul 00.30 WIB di Outlet 23 kawasan Tamanan. Di lokasi ini, polisi menemukan 179 botol minuman beralkohol yang terdiri atas berbagai merek, termasuk Singaraja, Guinness, Bintang Radler, Anggur Ketan Hitam, Draft Pint, Cloudseven, Api Hijau, Kawa Merah dan vodka kemasan besar.
Menurut Rita, pengungkapan tiga lokasi usaha dengan nama yang sama dalam satu malam menunjukkan bahwa jaringan distribusi miras tersebut telah berkembang cukup luas.
“Adanya tiga lokasi dengan nama usaha yang sama yang kami amankan dalam satu malam menunjukkan bahwa peredaran ini sudah tersebar. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi dan sumber pasokannya,” katanya.
Polisi Ungkap Modus Penjualan Miras Melalui COD
Selain menyasar toko dan gerai usaha, polisi juga mengungkap praktik penjualan miras melalui sistem cash on delivery (COD).
Bermula dari informasi yang diterima Polsek Pandak, Polsek Sanden melakukan penyelidikan di wilayah Wonoroto, Gadingsari. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sebelum akhirnya mengamankan BS (43) usai transaksi di kawasan Pantai Pandansari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19 persen. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman.
Kasus serupa juga diungkap Polsek Pandak di kawasan Lapangan Caturharjo. Polisi menangkap AS, seorang buruh harian lepas, saat melakukan transaksi COD dan menyita tujuh botol minuman beralkohol yang terdiri atas Anggur Ginseng, Singaraja, Prost dan Konig Ludwig.
Tak hanya itu, Sat Samapta Polres Bantul juga melakukan razia di salah satu tempat hiburan karaoke di wilayah Bakulan, Imogiri. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga botol miras oplosan dan mengamankan pengelola berinisial W (62).
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Rita mengatakan kepolisian terus menyesuaikan strategi penindakan karena pola distribusi miras ilegal kini semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi komunikasi.
“Pelaku saat ini tidak selalu berjualan secara terbuka. Banyak yang menggunakan pesan singkat dan sistem antar barang untuk menghindari pengawasan. Karena itu kami melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap jaringan yang ada,” ujarnya.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan terbebas dari peredaran miras ilegal,” kata Rita.
Desak Polda DIY Tutup Kantor Pusat Outlet 23 di Gejayan
Terpisah, sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bantul meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap dugaan jaringan distribusi minuman keras yang beroperasi lintas wilayah.
Aktivis Pemuda Masjid Bantul, Muhammad Ridwan, menilai penindakan terhadap cabang-cabang usaha perlu diikuti dengan penelusuran terhadap rantai distribusi dan legalitas operasional secara menyeluruh.
Menurutnya, sejumlah elemen masyarakat dan tokoh agama tengah melakukan konsolidasi untuk menyikapi maraknya peredaran minuman keras di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kami mengapresiasi langkah Polres Bantul yang konsisten melakukan razia. Harapannya upaya penegakan aturan ini dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga peredaran miras ilegal bisa ditekan,” ujar Ridwan.
Ia mendesak agar Polda DIY dan Pemda DIY juga menutup kantor Pusat Outlet 23 di Jl. Affandi No.23, Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
“Percuma kalau hanya oulet-outlet kecil yang ditutup, tapi pusatnya masih kokoh,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan Polda DIY dan Pemda DIY ditunggu masyarakat DIY, karena sudah beredar luas rumor di masyarakat Outlet 23 dibekingi oknum aparat hingga politisi di DPRD Sleman.
“Ini menjadi semakin terkonfirmasi Ketika di Bantul gencar razia tapi di Sleman Outlet 23 malah aman-aman saja, terutama kantor pusatnya,” pungkas Ridwan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Sleman pada Juli 2024 lalu pernah melakukan penutupan terhadap 28 toko minuman beralkohol yang tersebar di sejumlah kapanewon di wilayah tersebut sebagai bagian dari penegakan regulasi daerah terkait peredaran minuman beralkohol. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...