SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan dana insentif untuk tenaga kesehatan pada Senin (24/8/2020). Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta itu bersumber dari pemerintah pusat.
“Insya Allah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2020).
Edi menjelaskan bahwa rencananya DKI akan menerima dana tersebut sebesar Rp92,9 miliar, tetapi saat ini yang baru ditransfer dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru sebesar Rp56,2 miliar.
“Selanjutnya kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinkes dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes,” katanya.
Menurut Edi, BPKD akan menerbitkan Surat Penerbitan Pembayaran (SPP) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai standar pelayanan minimum kepada Dinkes DKI Jakarta.
“Walaupun Kamis dan Jumat besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut,” pungkas Edi.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...