SERIKATNEWS.COM – Kominfo mengungkap maraknya berbagi konten film ilegal yang dishare lewat platform Telegram. Keunggulan Telegram yaitu mengizinkan pengguna untuk berbagi file dalam ukuran yang besar.
Sehingga belakangan ini, pencarian film lewat aplikasi pesan instan di Telegram digemari. Pengguna bisa dengan mudah mencari film drama korea, film barat, dan film lokal.
Atas peristiwa itu, Kemenkominfo akan menutup akun atau saluran (channel) Telegram yang membagikan konten streaming film bioskop gratis untuk ditonton secara ilegal.
Penutupan akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kominfo.
“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,” jelas Dedy Permadi, Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, dilansir dari CNNIndonesia.com (31/12/20).
Menurut Dedy, penutupan tersebut berdasarkan adanya tiga sumber aduan.
1. Aduan dari masyarakat;
2. Aduan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan
3. Aduan dari pelaku usaha perfilman / asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut.
Kominfo juga bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham Untuk menindaklanjuti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI).
Menyukai ini:
Suka Memuat...