SERIKATNEWS.COM – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo masih terus menelusuri dan men-take down penyebaran video porno yang diduga mirip seorang figur publik.
Peristiwa serupa Sudah terjadi berulang kali. Menurut Dedy, Kominfo menemukan sebanyak 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.
“Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos untuk melakukan take down atas konten tersebut. Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram,” ungkap Dedy, Minggu (8/11/2020).
Dedy menegaskan bahwa menyebarkan konten pornografi termasuk pelanggaran kesusilaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Adapun ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut terdapat dalam Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pesan Dedy kepada masyarakat, sebaiknya berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten. “Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat,” jelas Dedy.
Selain itu, Dedy juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
“Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang,” imbuhnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...