SERIKATNEWS.COM– Surat Edaran sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 300.2 /3497 /22 /2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kab. Magelang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan untuk mudik dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan tahun baru. Selain itu mereka juga dilarang untuk mengambil cuti dari 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
“Pembatasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelas Eko Tavip Haryanto selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kab. Magelang, Jumat 10 Desember 2021.
Hal itu perlu dilakukan karena diperkirakan Covid diperkirakan meningkat karena perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun ia menambahkan, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal di luar Kab. Magelang dan pegawai yang memiliki kunjungan dinas di kantornya.
“ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah harus memiliki surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon III) atau kepala satuan kerja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala OPD juga tidak boleh memberikan izin bagi ASN selama periode 24 Desember hingga 2 Januari. Hal itu juga dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena hal penting lain.
ASN yang melanggar SE akan diberikan hukuman sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Wartawan Serikat News Magelang
Menyukai ini:
Suka Memuat...