SERIKATNEWS.COM – Proses seleksi penyelenggara Pemilu 2022-2027 telah memasuki tahapan akhir. Pada tanggal 06 Januari 2022, tim seleksi telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.
Apabila mengacu UU No. 7/2017, maka tahapan seleksi selanjutnya akan dilimpahkan kepada Komisi II DPR-RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Tahapan ini akan dimulai setelah Presiden menyerahkan nama-nama tersebut kepada Komisi II DPR-RI.
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat menyebut pada tahapan yang dilakukan tim seleksi dimulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara ada beberapa catatan positif yang patut diapresiasi. Pada aspek keterbukaan, tim seleksi menunjukkan komitmennya dengan membuka riwayat pendidikan, pekerjaan, dan organisasi nama-nama yang lolos dalam 48 besar.
“Tim seleksi kembali menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan dengan menyiarkan seluruh wawancara secara langsung lewat platform YouTube yang dimiliki,” katanya di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Selain itu, menurut Yayan, tim seleksi juga membuka partisipasi publik seluas-luasnya lewat fitur masukan yang tersedia di website Timsel. Dengan adanya fitur tersebut, publik dapat memberikan catatan kepada tiap-tiap calon yang lolos dalam tahap 48 besar.
“Kita juga patut mengapresiasi komitmen tim seleksi dalam hal memperhatikan keterwakilan minimal 30% calon perempuan pada tiap tahapan seleksi,” imbuh dia.
Namun, lanjut Yayan, tahapan oleh tim seleksi juga menyisakan catatan pada aspek 11 kriteria yang telah mereka susun. Khususnya di tahapan wawancara yang disaksikan oleh publik, tim seleksi kurang menguatkan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan 11 kriteria.
Semestinya, pada tahapan wawancara, tim seleksi dapat menggali lebih dalam pengetahuan dan pemahaman yang lebih relevan dengan 11 kriteria tersebut. Sehingga akan memudahkan tahapan selanjutnya di DPR.
“Kami tentu berharap proses seleksi ini dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu. Dengan demikian, akan terpilih anggota KPU dan Bawaslu yang siap menghadapi kompleksitas tantangan pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang,” imbuhnya lagi.
Selain aspek kualitas di atas, pihaknya juga memandang aspek representasi setiap kelompok perlu diperhatikan. Menghadapi kompleksitas pemilu dan pemilihan 2024, penyelenggaraan pemilu harus dapat menjadi penjembatan dari beragam kepentingan di masyarakat.
Aspek ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan semua kelompok masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemilu dan pemilihan 2024 harus mampu menjadi sarana integrasi bangsa tanpa menegasikan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Menyikapi beberapa catatan di atas, Yayan Hidayat juga mendorong beberapa poin sebagai berikut:
- Presiden segera mengeluarkan Surat Presiden agar tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR-RI dapat segera dijalankan.
- Komisi II DPR-RI melibatkan partisipasi publik dengan memanfaatkan kanal penyiaran DPR.
- Komisi II DPR-RI dapat merekognisi dan memperkuat 11 kriteria yang sebelumnya telah disusun oleh tim seleksi. Sebab, 11 kriteria tersebut cukup relevan untuk menghadapi tantangan pemilu dan pemilihan 2024.
- Komisi II DPR-RI merumuskan parameter dengan memperhatikan aspek representasi dari berbagai kelompok; nasionalis, kelompok perempuan, NU, dan Muhammadiyah. Aspek ini penting untuk menjamin keberimbangan dan dapat mencerminkan moderasi kepentingan di masyarakat. Aspek ini juga penting diperhatikan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan.
- Komisi II DPR-RI dapat terus mengedepankan prinsip transparani dan akuntabilitas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir tarik ulur kepentingan pada tahapan paling krusial. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...