SERIKATNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil amankan dua warga atas kepemilikan sabu seberat 1,38 gram. Kedua warga tersebut merupakan warga Kota Magelang, yakni JS (43) dan DS (38).
Kompol Sri Wigiyanti, selaku Kabag Ops mengatakan, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu, 7 Januari 2022 pukul 15.30 WIB. Kedua tersangka diamankan saat berada di lapangan sepak bola Jurangombo Selatan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilalukan oleh petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya lantaran kecanduan barang haram tersebut,” jelasnya pada konferensi pers Polres Magelang Kota, Jumat, 21 Januari 2022.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa dua klip plastic kecil berisi sabu masing-masing 1,00 gram dan 0,38 gram. Bukti lain di antaranya satu alat hisap/bong, satu buah pipet kaca, satu buah tas selempang warna merah, satu buah potongan sedotan bening garis oranye putih, satu bungkus tisu terbungkus lakban hitam, potongan lakban, dan selembar srtuk bukti transfer.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 132 (1), pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Magelang
Menyukai ini:
Suka Memuat...