Probolinggo – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7/2026) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ.
Tiga Raperda itu meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan Pemkab Probolinggo.
Kemudian dua Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Probolinggo yakni Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Agenda diawali penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya disampaikan pendapat akhir Bupati Probolinggo terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pengesahan ketiga Raperda tersebut ditandai penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo oleh Wabup Probolinggo Fahmi AHZ bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
SAH : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humidi saat menandatangani berkas raperda yang sudah disahkan, Senin (6/7/2026). (MAFA).
Wabup Fahmi menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan tiga Raperda tersebut.
Persetujuan bersama itu, menurutnya, menjadi bukti kuatnya sinergi antara Pemkab Probolinggo dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Persetujuan bersama ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” kata Lora Fahmi sapaan akrabnya saat sambutan.
“Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD menjadi modal utama mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik berkualitas, pembangunan daerah yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Ketiga Raperda tersebut, lanjut Wabup Fahmi, memiliki peran strategis karena tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selain itu juga memperkuat pemberdayaan pesantren serta mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih optimal,” ujar Wabup Fahmi.
“Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan ketiga Raperda yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pengembangan fungsi pesantren dan kesejahteraan Masyarakat,” tambahnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga Raperda akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan demikian, setiap kebijakan yang lahir mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.
SELESAI : Wabup Probolinggo Fahmi AHZ bersama 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo menunjukkan berkas yang sudah ditandatangani saat Rapat Paripurna, Senin (6/7/2026). (MAFA).
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi mengatakan, agenda utama dalam rapat paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda SOTK yang merupakan usulan Pemkab, serta pendapat akhir Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Poin utama itu, menurut Didik, adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda yang dibentuk agar pengelolaan pendapatan lebih fokus dan kebocoran penerimaan bisa ditekan.
“Bapenda itu tinggal mengajukan kepada Gubernur untuk dimintakan register, kemudian ada Perbup, baru kemudian pembentukan Bapenda dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya semata-mata untuk mengurangi tingkat kebocoran Pendapatan Asli Daerah,” jelas Didik.
“Bapenda bukan lembaga baru. Sebelumnya Pemkab Probolinggo pernah memiliki Dispenda. Personel yang selama ini di BPPKAD akan dialihkan ke Bapenda untuk menangani pajak dan retribusi,” pungkasnya. (***)
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mulai mempersiapkan pembentukan Desa Reintegrasi di Kelurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo. Program tersebut
Probolinggo – Masyarakat di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Sae Patenang menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengikuti asesmen terpadu dan case conference terhadap seorang Anak Berhadapan dengan Hukum
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mulai menyiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen meningkatkan kualitas dan nilai jual berbagai komoditas pangan lokal agar mampu bersaing dengan produk dari
Probolinggo – Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi-Fraksi anggaran 2025 digelar di Ruang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan
PROBOLINGGO – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, kebutuhan akan pendidikan yang mampu menyeimbangkan kecakapan teknologi dan pembentukan karakter semakin